Siapa Pemakai 25 Kg Kokain yang Ditangkap Polres Langsa?

Ilustrasi kokain
Ilustrasi kokain. Foto: Reuters/Oswaldo Rivas

Jakarta – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengungkap jaringan pengedar kokain 25 kilogram lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

Pengungkapan itu hasil penyelidikan intensif sejak Februari 2025 setelah memperoleh informasi tentang adanya rencana transaksi narkotika di Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengatakan dengan pengungkapan itu, aparat berharap dapat menyelamatkan lebih dari 200 ribu jiwa dari ancaman bahaya kokain.

Harga kokain lebih mahal ketimbang narkotika lainnya seperti sabu-sabu. Selain itu, kokain juga narkotika langka, sebab, pengungkapan narkoba oleh polisi selama ini lebih banyak menemukan sabu-sabu.

Lantas siapa pemakai kokain yang diselundupkan jaringan internasional tersebut?

“Kokain itu dari harga cukup mahal dan diidentifikasi penggunanya kelompok tertentu,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat, 18 April 2025, dilansir Detik.com.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Langsa Ringkus 6 Pengedar 24 Kg Kokain Lintas Provinsi

Eko menyampaikan tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa masih akan terus mengembangkan jaringan pengedar kokain ini sampai ke atasnya.

“Masih kita kembangkan terus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa.”

Enam orang ditangkap saat personel Satresnarkoba Polres Langsa membongkar peredaran 25 kilogram kokain tersebut. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di Aceh dan Sumut.

Saat itu, Polres Langsa dipimpin AKBP Andy Rahmansyah yang kini dimutasi menjadi Wadir Reskrimum Polda Aceh.

Andy mengatakan, tim gabungan yang dipimpinnya serta Dirresnarkoba Polda Aceh Kombespol Shobarmen menciduk para tersangka di lokasi berbeda pada Kamis, 10 April 2025.

Polisi awalnya menangkap dua tersangka MR dan Kh di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa karena diduga membawa kokain dalam tas ransel.

“Setelah keduanya dilakukan pemeriksaan, akhirnya kita menggerebek sebuah rumah di kawasan Aceh Tamiang,” ujar Andy.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga nelayan yaitu Us, Ma, dan MA. Setelah pengembangan kasus, polisi menangkap seorang pengedar, Sw di Sumut.

Saat menggerebek rumah Sw di Pangkalan Susu, polisi menemukan kokain seberat 24 kilogram. Menurutnya, para tersangka rencananya hendak menjual narkoba tersebut dengan harga Rp100 juta perkilogram.

“Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy