Satresnarkoba Polres Langsa Ringkus 6 Pengedar 24 Kg Kokain Lintas Provinsi

Konferensi pers pengungkapan peredaran 25 kg kokain
Konferensi pers pengungkapan peredaran 25 kg kokain. Foto: Humas Polres Langsa

Langsa – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis kokain lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

Pengungkapan itu hasil penyelidikan intensif sejak Februari 2025 setelah memperoleh informasi tentang adanya rencana transaksi narkotika di Kota Langsa.

Pada Kamis, 10 April 2025, tim Satresnarkoba meringkus dua tersangka di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, yang membawa satu paket besar kokain.

Penelusuran lebih lanjut membawa tim ke Aceh Tamiang dan Pangkalan Susu, Sumut. Di sana tim menemukan 24 paket besar kokain dengan berat lebih dari 24 kilogram.

Wadirreskrimum Polda Aceh AKBP Andy Rahmansyah usai apel farewell dan pisah sambut Kapolres Langsa menjelaskan, total kokain yang disita sekira 15 kilogram di Aceh.

Dari pengakuan enam tersangka yang telah ditangkap, kata Andy, kokain itu akan diedarkan dengan nilai mencapai Rp100 juta per kilogram.

Enam tersangka tersebut terdiri dari warga Aceh dan Sumut. Mereka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal enam hingga dua puluh tahun.

Kapolres Langsa yang baru, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, mengatakan dengan pengungkapan itu, aparat berharap dapat menyelamatkan lebih dari 200 ribu jiwa dari ancaman bahaya kokain.

“Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy