Banda Aceh – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu menjatuhkan vonis seberat-beratnya atas pelaku kekerasan terhadap Kontributor CNN Indonesia TV Ismail M Adam alias Ismed.
Persidangan perdana kasus dugaan penganiayaan itu digelar pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang dipimpin Hakim Ketua Arif Kurniawan serta dua hakim anggota, Ranmansyah Putra Simatupang dan Wahyudi Agung Pamungkas.
Selaku penuntut umum dalam perkara itu hadir M Faza Adhiyaksa dan Suheri Wira Fernanda. Hadir juga Taufik Akbar dan Aiyub selaku penasihat hukum terdakwa Iskandar.
Selain itu, KKJ Aceh meminta kepolisian maupun kejaksaan mengedepankan perspektif perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan kemerdekaan pers dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Baca juga: Kajati Aceh Tugaskan Aspidum Pantau Kasus Penganiyaan Wartawan di Pidie Jaya
Menurut KKJ Aceh, persidangan selama lebih kurang 2,5 jam itu tidak digelar dalam taraf Ismed sebagai jurnalis yang menjadi korban penganiayaan karena kerja-kerja jurnalistiknya.
“Dengan kata lain, Ismed dalam persidangan ini hanya ditempatkan sebagai korban penganiayaan yang pelakunya ditargetkan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” ujar Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Maret 2025.
Sewaktu kasus masih di level penyidikan oleh polisi hingga berkas perkara sampai ke meja kejaksaan, kata Rino, KKJ Aceh telah mewanti-wanti aparat penegak hukum bahwa penganiayaan itu erat kaitannya dengan pekerjaan korban sebagai jurnalis.
Karena itu, kata dia, pelaku seharusnya dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Kasus Geuchik Aniaya Wartawan di Pidie Jaya, Polisi dan Jaksa Didesak Pakai Pasal UU Pers
“Pasal 18 tersebut menjelaskan bahwa menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dalam UU yang sama dan dapat dipenjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” ujarnya.
Ketika juncto diberlakukan, tambah Rino, berat dan ringan hukuman yang akan diterapkan atas pelaku nantinya mesti mengacu pada pasal 351 ayat 1 KUHP selaku pasal yang memiliki kadar hukuman yang jauh lebih berat ketimbang pasal 18 UU Pers.
“Tetapi hal ini tentu tidak jadi soal. Karena alasan utama pasal 18 UU Pers menjadi penting diikutsertakan dalam berkas penuntutan, demi adanya ‘penghormatan’ terhadap kemerdekaan pers sebagaimana yang diusung Ismed selaku jurnalis yang menjadi korban penganiayaan,” ujarnya.
Dalam kasus itu, KKJ Aceh menilai bahwa selain menganiaya, pelaku juga melanggar pasal 4 ayat 2 UU Pers yaitu tepatnya pada bagian “penyensoran”.
Baca juga: Mengapa Geuchik IS di Pidie Jaya Menganiaya Wartawan?
Ketentuan umum UU Pers sendiri telah menjelaskan secara rinci bahwa penyensoran merupakan penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Selama persidangan, berkali-kali para saksi mengaku mendengar pelaku menegaskan kepada korban apabila hendak meliput wajib meminta izin lebih dulu kepada dirinya selaku kepala desa.
Restorative Justice Tidak Relevan untuk Kekerasan terhadap Jurnalis
KKJ Aceh juga meminta aparat penegak hukum baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan untuk tidak menggunakan mekanisme restorative justice dalam menangani kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis.
Baca juga: Diduga Gara-gara Berita Polindes, Geuchik di Pidie Jaya Aniaya Wartawan
Catatan KKJ Aceh, sebelum kasus sampai ke pengadilan, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sempat memfasilitasi upaya perdamaian antara Ismed dengan pelaku melalui mekanisme tersebut.
Upaya ini berlangsung di kantor kejari setempat yang ikut menghadirkan istri dan anak pelaku pada 10 Maret 2025. Namun, kata Rino, Ismed tentu saja lebih memilih membawa kasus ke pengadilan agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga upaya restorative justice tersebut tidak pernah menemukan titik temu.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Arif Kurniawan juga sempat menawarkan kembali upaya yang sama secara persuasif, yang lagi-lagi ditolak Ismed.
“Seandainya mekanisme restorative justice dalam kasus Ismed ini berhasil, maka ditakutkan akan menjadi semacam yurispudensi dan mulai diterapkan terhadap banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis pada masa yang akan datang,” ujar Rino.
Apabila itu terjadi, kata dia, UU Pers yang selama ini menjadi tumpuan perlindungan kebebasan pers dan jurnalis akan kehilangan martabatnya.
Bermula dari Liputan Sidak Polindes
Ismed diduga mengalami penganiaayaan usai meliput inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan kepala dinas kesehatan setempat ke sebuah Polindes (pondok bersalin desa) yang dipenuhi semak belukar.
Polindes tersebut kebetulan berada di gampong tempat Iskandar menjabat sebagai geuchik. Di muka persidangan, Iskandar tidak pernah membantah bahwa ia memang pernah melontarkan kalimat yang menurut KKJ Aceh masuk ke dalam ranah penyensoran.
KKJ Aceh mencatat, akar masalah yang membuat Iskandar berang–berdasarkan keterangan seorang saksi di persidangan–adalah video yang diunggah Ismed ke akun TikTok-nya.
Video yang menayangkan hasil sidak bersama kepala dinas kesehatan, itu lebih dulu mengudara sebelum berita yang diliput Ismed tayang di sebuah portal berita daring dan CNN Indonesia TV.
“Kendati Iskandar menganiaya diakibatkan karena video yang viral di TikTok pribadi Ismed, yang notabene tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik sama sekali, unsur penyensoran tetap saja berlaku,” ujar Rino.
Sebab, tambah dia, musabab penganiayaan yang dilakukan Iskandar harus ditarik dari kalimat yang ia lontarkan sewaktu melakukan tindakan penganiayaan terhadap Ismed. Yakni karena korban tidak pernah meminta izin terlebih dahulu kepada dirinya sewaktu melakukan peliputan.
Belum lagi, setelah penganiayaan terjadi, CNN Indonesia TV menayangkan berita Ismed, yang secara tidak langsung telah melengkapi unsur penyensoran dimaksud.
Di sisi lain, kendati kesempatan diikutsertakannya pasal dari UU Pers dalam kasus itu sudah tertutup rapat karena persidangan telah dimulai, KKJ Aceh tetap akan memantau persidangan guna memastikan pelaku menerima akibat dari perbuatannya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy