Kasus Geuchik Aniaya Wartawan di Pidie Jaya, Polisi dan Jaksa Didesak Pakai Pasal UU Pers

Geuchik IS
Geuchik IS di Polres Pidie Jaya. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mendesak penyidik dan jaksa penuntut umum mengedepankan perspektif perlindungan terhadap jurnalis dalam menangani kasus penganiayaan yang dialami Kontributor CNN Indonesia TV Ismail M Adam alias Ismed di Pidie Jaya.

“Hal ini penting agar proses penanganan kasus penganiayaan jurnalis melibatkan oknum kepala desa itu tidak mencederai kemerdekaan pers dan rasa keadilan bagi korban,” ujar Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita dalam keterangan tertulis, dikutip Line1.News, Jumat, 14 Februari 2025.

KKJ Aceh yang beranggotakan empat organisasi profesi jurnalis dan tiga organisasi masyarakat sipil, sebut Rino, mendampingi kasus itu sebagai salah satu upaya menjaga pelaksanaan fungsi kemerdekaan pers oleh jurnalis selaku pengemban perintah atau amanah Undang-Undang Pers.

Baca juga: Geuchik IS di Pidie Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Wartawan

Beberapa waktu yang lalu, tim KKJ Aceh sebenarnya telah bertemu dan berdialog dengan Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu untuk mendorong penerapan UU Pers di dalam proses hukum kasus itu.

“Pada dasarnya, para pihak yang bertemu sepakat untuk mengedepankan pasal dari UU Pers dalam pemeriksaan kasus ini,” ungkap Rino.

Sementara berdasarkan salinan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP terbaru yang diterima KKJ Aceh, disebutkan berkas telah dikirimkan (tahap I) oleh kepolisian kepada jaksa penuntut umum di kejaksaan negeri setempat.

Baca juga: Ini Berita Pemicu Kemarahan Geuchik IS Pemukul Wartawan di Pidie Jaya

“Namun, sampai saat ini sama sekali belum terlihat adanya tanda-tanda akan diikutsertakannya pasal dari UU Pers, selain pasal penganiayaan sesuai yang dirumuskan di dalam ketentuan pidana KUHP,” ujar Rino.

Apabila berkas kasus penganiayaan terhadap jurnalis yang dilimpahkan penyidik ke penuntut umum dinyatakan lengkap (P21) tanpa diikutsertakannya pasal yang menghambat pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkanluaskan gagasan dan informasi, seperti diatur dalam pasal 18 UU Pers, KKJ Aceh berpandangan telah terjadi pengabaian atas upaya perlindungan hukum terhadap jurnalis.

Secara otomatis, tambah Rino, hal itu ikut mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Baca juga: KKJ Aceh Desak Polisi Usut Geuchik Pemukul Wartawan dengan UU Pers dan KUHP

“Keyakinan ini berdasarkan pada fakta bahwa Ismed dianiaya dalam tarafnya sebagai jurnalis yang bekerja menghasilkan produk jurnalistik berdasarkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujarnya.

Selama seorang jurnalis menjalankan profesinya dengan benar sesuai dengan ketentuan berlaku, kata Rino, tidak boleh dilakukan penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan, apalagi sampai pembunuhan.

Indonesia secara khusus memberikan perlindungan mendasar, menyeluruh, dan profesional terhadap jurnalis melalui pasal 8 UU Pers.

Baca juga: Mengapa Geuchik IS di Pidie Jaya Menganiaya Wartawan?

Karena itu, kata dia, pendekatan dengan UU Pers terhadap kasus penganiayaan jurnalis menjadi penting sebagai bagian dari kewajiban aparat penegak hukum selaku alat negara dalam melindungi pers.

Ismed diduga dianiaya oleh Is, Kepala Desa Cot Setui, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya, pada Jumat malam, 24 Januari 2025. Penganiayaan terjadi di hadapan isteri korban dan sejumlah warga di sebuah kios di Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya.

Berikut poin-poin pernyataan KKJ Aceh terkait kasus tersebut:

  1. Mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Kontributor CNN Indonesia TV Ismed kepada penyidik kepolisian agar dapat dilengkapi dengan pasal ketentuan pidana seperti yang dirumuskan di dalam UU Pers.
  2. Mendesak penyidik kepolisian untuk menaruh pasal ketentuan pidana seperti yang dirumuskan di dalam UU Pers dalam kasus penganiayaan terhadap Kontributor CNN Indonesia TV Ismed.
  3. Mendesak aparat penegak untuk mengedepankan perspektif perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan kemerdekaan pers dalam kasus ini karena ada peristiwa penganiayaan yang terjadi dalam taraf korban sebagai seorang jurnalis yang melakukan kerja jurnalistik di dalam kasus ini.
  4. Mengimbau seluruh elemen masyarakat termasuk aparatur pemerintahan serta aparat penegak hukum agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk pengakuan terhadap kemerdekaan pers.
  5. Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik atau pemberitaan, terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dengan menggunakan hak jawab/koreksi atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers.
  6. Mengimbau para jurnalis untuk senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
  7. Mengimbau para jurnalis yang menjadi korban kekerasan untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.
  8. Mengutuk segala bentuk tindakan yang mengarah kepada penghalang-halangan kerja jurnalistik.

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy