Pidie Jaya – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya menetapkan IS, 48 tahun, sebagai tersangka penganiayaan terhadap wartawan CNN Indonesia, Ismail M Adam atau Ismed, 37 tahun.
IS merupakan Geuchik Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Senin, 27 Januari 2025.
Kasus penganiayaan terhadap Ismed oleh IS terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat IS dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti yang ada,” ujar Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Fauzi dikutip Selasa, 28 Januari 2025.
Baca juga: Ini Berita Pemicu Kemarahan Geuchik IS Pemukul Wartawan di Pidie Jaya
IS kini ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu mengimbau masyarakat menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi terkait kasus ini.
Kasus itu menjadi perhatian publik, mengingat korbannya seorang jurnalis. Ahmad Faisal menegaskan komitmen bahwa Polres Pidie melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk insan pers yang berperan penting menyampaikan informasi kepada publik.
Sebelumnya, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mendesak kepolisian memproses pelaku penganiayaan terhadap Ismed menggunakan Undang-Undang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KKJ Aceh juga mengimbau seluruh masyarakat termasuk aparatur pemerintahan serta aparat penegak hukum agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk pengakuan terhadap kemerdekaan pers.
“Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik atau pemberitaan, terdapat mekanisme seperti yang telah diatur UU Pers dengan menggunakan hak jawab atau koreksi atau melakukan pengaduan ke Dewan Pers,” ujar KKJ Aceh dalam pernyataan tertulisnya kemarin.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy