Medan – Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono mengatakan hingga hari ke-17 Ramadan 1446 Hijriah, Satreskrim dan Polsek Tuntungan mengungkap sembilan kasus kriminal dengan 15 tersangka. Salah satunya, kasus polisi gadungan.
“Saat Polrestabes Medan sedang gencar-gencarnya memberantas begal, ternyata ada modus baru tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang turut serta memberantas begal,” ujar Taryono didampingi Kasatreskrim AKBP Bayu dan Kasi Humas AKP H Sembiring saat konferensi pers di halaman Polrestabes Medan, Senin, 17 Maret 2025.
Dari 15 tersangka yang ditangkap, kata dia, enam di antaranya polisi gadungan. Polisi palsu ini beraksi melakukan kejahatan lain seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Jadi modusnya ada yang merampas barang dengan sajam (senjata tajam) dan menggunakan airsoftgun. Dari 9 LP (laporan polisi) ini diancam dengan hukuman pasal 365, 363, dan 480 [KUHP]. Karena dari mulai dari pemetik (pencuri) sampai penadah yang curanmor bisa kita ungkap. Ada penipuan dan penggelapan dengan modus anggota Polri. Yang seluruhnya dengan hukuman di atas lima tahun,” bebernya.
Tersangka curas yang menggunakan modus polisi gadungan, kata Taryono, berinisial SP dan AP. Sedangkan penadahnya berinisial JAT dikenakan pasal 480 KUHP.
“Yang menggunakan airsoftgun inisial CG, dengan pemberatan (curat) tersangkanya IL dan PG, penipuan dan penggelapan di Polsek Tuntungan dengan modus anggota Polri dengan insial BA. curat, curanmor, dan curas,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka adalah 4 handphone, 4 kunci sepeda motor, 12 sepeda motor, 1 buah borgol, kunci T, sparepart berbagai merek, dan airsoftgun.
“Duabelas unit sepeda motor yang seluruhnya akan kami serahkan kepada pemiliknya,” ujar Taryono.
Kini, berkas perkara pada setiap kasus itu kini sedang diproses ke tahap penyidikan.
Taryono juga mengimbau warga Medan berhati-hati saat beraktivitas menggunakan sepeda motor.
“Apabila masyarakat menjadi korban tindak pidana bisa segera melaporkan pada 110 itu 24 jam gratis dan call center kami 081214445188.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy