Banda Aceh – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Aceh mengecam keras tindakan biadab oknum anggota TNI AL membunuh warga Aceh Utara, Hasfiani (37).
“Kami meminta pelaku diberikan hukuman mati, setimpal dengan perbuatannya yaitu mencuri mobil dan menghilangkan nyawa masyarakat sipil,” tegas Sekretaris Umum HMI Badko Aceh, Muhammad Fadli, dalam keterangan tertulisnya diterima Line1.News, Selasa, 18 Maret 2025.
Fadli menjelaskan hukuman mati telah diatur dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Menurut kami, ini telah direncanakan dengan matang, dari si pelaku melihat korban menjual mobil di Facebook, sampai melakukan pertemuan dan meminta test drive dengan maksud ingin memiliki mobil secara ilegal sampai pada tindak pidana pembunuhan”.
“Jadi, secara rentetan kejadian sudah sangat layak untuk dijatuhi hukuman mati bagi oknum TNI AL tersebut,” tambah mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal itu.
Baca juga: Pomal Lhokseumawe Ungkap Motif Oknum TNI AL Bunuh Hasfiani, Ingin Kuasai Mobil
Menurut Fadli, dari sisi sosial pihaknya melihat korban meninggalkan istri dan anaknya. “Korban merupakan tulang punggung keluarga, dibunuh oleh oknum militer yang seharusnya menjadi pengayom Masyarakat”.
“Oknum TNI AL tersebut diberikan hak menggunakan senjata untuk memerangi musuh negara, bukan membunuh rakyat. Jika pelaku tidak diberikan hukuman yang berat, maka akan lahir oknum-oknum TNI yang seperti ini lagi ke depan,” lanjut Fadli.
Oleh karena itu, HMI Badko Aceh meminta Panglima TNI bersikap tegas terhadap kasus pembunuhan masyarakat sipil ini. “Dan peradilan militer (harus) memberikan hukuman mati (kepada pelaku), agar TNI tidak kehilangan kepercayaan publik ke depan, terutama di Aceh, daerah yang secara psikologis mempunyai sejarah panjang dengan militeristik,” ujar Fadli.
Baca juga: Ada Bekas Tembakan di Pelipis Kanan Hasfiani, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Hasfiani ditemukan meninggal dunia di kawasan KM 30 Gunung Salak, Nisam Antara, Aceh Utara, Senin menjelang siang, 17 Maret 2025. Sang perawat yang juga agen mobil itu telah dimakamkan di belakang rumahnya di Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Senin sore.
Komandan Lanal Lhokseumawe, Kolonel Laut (P) Andi Susanto, membenarkan kasus dugaan pembunuhan terhadap Hasfiani, melibatkan seorang oknum anggota TNI AL berinisial DI berpangkat Kelasi Dua (KLD).
“Memang benar telah terjadi dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh anggota Lanal Lhokseumawe atas inisial KLD DI. Saat ini, terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Andi, Senin, 17 Maret 2025.
Baca juga: Siapa Pria Cepak Penunjuk Lokasi Jenazah Hasfiani?
Terduga pelaku kini telah ditahan di Pomal Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejauh ini, dari keterangan Komandan Detasemen Pomal Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu, KLD DI merupakan satu-satunya terduga pelaku penembakan Hasfiani.
“Saya pastikan pelaku itu hanya satu orang, tidak ada yang lain,” ujar Napitupulu saat temu pers di Mako Lanal Lhokseumawe, Senin sore.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy