Ketua DPRA: Surat Perintah Plt Sekda Alhudri Permainan Dek Fad dan Bendahara Gerindra Aceh!

Ketua DPRA Zulfadhli dan surat penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh
Ketua DPRA Zulfadhli dan surat penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh. Foto: YouTube DPRA

Banda Aceh – Ketua DPR Aceh Zulfadhli menyebutkan polemik surat perintah pelaksana tugas nomor PEG.821.22/13/2025 untuk Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh merupakan permainan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad dan Bendahara Gerindra Aceh Teuku Irsyadi.

Hal itu diungkapkan Zulfadhli dalam Rapat Paripurna DPRA Pengucapan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dari Fraksi Partai Golkar pada Jumat malam, 21 Februari 2025.

Di sidang itu, Zulfadhli meminta surat yang menjadi polemik itu diperlihatkan di monitor dalam ruang sidang. Dia kemudian memaparkan satu per satu kejanggalan dalam surat yang diduga maladministrasi itu.

Seperti dilihat Line1.News di video siaran langsung YouTube DPR Aceh, Sabtu, 22 Februari 2025, di surat itu disebutkan mulai 12 Februari 2025, Alhudri ‘melaksanakan tugas di samping jabatannya sebagai Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia, dan Hubungan Kerjasama, juga sebagai Plt Sekda Aceh, sampai dengan paling lama tiga bulan’.

Baca juga: Mualem Tunjuk Alhudri Plt Sekda Aceh Gantikan Diwarsyah

Zulfadhli mempertanyakan model jabatan staf ahli tersebut. Kebiasaannya, kata dia, penyebutannya ‘Staf Ahli Gubernur’ bukan ‘Staf Ahli’ saja.

“Ini satu kecolongan. kita bukan berbicara nama orang tapi administrasi, karena saya lagi diobok-obok di luar, disuruh pecat. Siapa yang berani pecat saya? Coba tunjukkan, na aneuk agam? Kalau saya di posisi benar, coba silakan [kalau] berani. SK saya [sebagai Ketua DPRA] SK Mendagri, lima tahun [masa jabatan],” tukas pria yang akrab disapa Abang Samalanga itu.

Zulfadhli kemudian menyebut surat itu tidak dibubuhi paraf Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Asisten Setda Aceh.

“Paraf BKA ada tidak, paraf asisten ada tidak? Makanya jangan hantam Ketua DPR, kalau berlaga dengan Ketua DPR cari di mana kesalahan Ketua DPR, jangan! Saya ingatkan semua, jangan main-main,” ujarnya.

Dia juga menyoroti lambang burung garuda di kop surat. “Kalau produk BKA, produk Pemerintah Aceh, [lambang burung garuda] ini lebih kecil. Tulisan ‘GUBERNUR ACEH’ di-bold (ditebalkan). Biasanya [tulisan itu] diketik BKA bukan dicetak. Berarti [surat] ini dipastikan bukan produk BKA,” ujarnya.

Surat perintah pelaksana tugas Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh
Kop surat perintah pelaksana tugas Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh. Foto: YouTube DPRA

Zulfadhli lantas mengatakan semua anggota DPRA sepakat memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi surat itu, walaupun bukan lewat Rapat Dengar Pendapat atau Pansus.

“Pihak-pihak terkait akan kita panggil, sepakat?”

“Sepakat..!!!”

Tok! Zulfadli mengetuk palu sidang.

Setelah itu, dengan berapi-api Zulfadhli berkata. “Ini semua permainan wakil gubernur Fadhlullah Dek Fad dari Partai Gerindra!”

“Ini permainan Bendahara Gerindra dan Ketua Gerindra Aceh, Fahdlullah dan [Teuku] Irsyadi!” imbuh politisi Partai Aceh (PA) tersebut.

Zulfadhli mengatakan akan menuntaskan persoalan surat itu dan meminta dukungan anggota DPRA.

“Siapa yang berani pecat saya, akan saya lawan kalau saya di posisi benar. Saya bekerja sekarang di sini, tidak pernah ada satu surat pun dari PA yang melarang saya, mendamaikan saya, ada kesilapan apa,” ujarnya.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Alhudri yang Ditunjuk jadi Plt Sekda Aceh

“Tapi kalau mau baik-baik Teungku Anwar, ingatkan [saya] sebagai ketua fraksi dan sebagai ketua harian [PA], jangan ganggu Aceh dengan lima kursi, lima kursi tidak bisa diatur Aceh,” ujarnya kepada anggota DPRA dari Fraksi PA Teungku Anwar. Adapun lima kursi dimaksud mengacu pada perolehan kursi Gerindra di DPRA.

Zulfadhli juga mengungkapkan ia dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem notabene tidak ada persoalan.

“Kalau ada persoalan dengan Mualem, tidak berani saya ngomong begini malam ini. Kita dukung Mualem-Dek Fad kalau dia (Dek Fad) tidak begini lagi kerjanya, dan hubungan eksekutif legislatif harmonis, kita akan dukung dia. Kalau tidak, kita turunkan dia (Dek Fad)!” ucap Zulfadhli.

“Jangan takut [kehilangan] jabatan Teungku Anwar. Apa posisi saya mau dilobi? Silakan kalau bisa, kesetiaan kayak saya ada tidak di PA? Orang pintar banyak, jadi pemimpin belum tentu bisa,” ujarnya.

Zulfadhli juga menyebutkan akan menyurati Presiden Prabowo jika Dek Fad tidak mau mengubah surat perintah penunjukan Alhudri itu.

“Kita sudah ngomong jangan main-main dengan lembaga. Ini biar didengar sama bapak presiden, biar didengar sama orang Gerindra, silakan lawan Ketua DPRA, sementara Ketua DPRA di posisi yang benar,” ujarnya.

“Saya tanggung jawab ngomong ini saya sudah cross check semua [pihak]. Kop SK ini bukan dari BKA. Saya bersumpah malam ini kop ini bukan dari BKA. BKA tidak pernah memproses SK ini!”

Sebelumnya, beberapa anggota DPRA sepakat bahwa polemik surat penunjukan Alhudri itu ditindaklajuti dengan memanggil pihak terkait, baik lewat RDP maupun Pansus.

Salah satu alasannya seperti diutarakan Teungku Anwar dari Fraksi PA, Sekda walaupun berstatus Plt akan mengetuai Tim Anggaran Pemerintah Aceh atau TAPA. Tim ini akan sering bertemu DPRA untuk membahas anggaran.

“Kalau ada orang yang gugat [penunjukan Alhudri] dampaknya akan luas karena Sekda akan merangkap TAPA, dan rapat-rapat dengan DPRA membahas anggaran akan berimplikasi terhadap hukum.”

Surat pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda diserahkan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh pada Rabu, 19 Februari 2025. Alhudri menggantikan Plt Sekda Aceh sebelumnya, Muhammad Diwarsyah.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy