Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Hukum meneken nota kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan dilakukan Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.
Setyo mengungkapkan kerja sama itu bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan korupsi secara sistematis, sekaligus menjamin kesinambungan fungsi kedua lembaga.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi bukti komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, baik dalam pencegahan maupun penindakan korupsi. Kami percaya, kolaborasi ini akan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Setyo dikutip dari laman resmi KPK.
Di kesempatan yang sama, Supratman Andi Agtas mengatakan sinergi antarinstansi itu menjadi penting sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan yang dilakukan pemerintah.
“Penandatanganan ini menandai langkah konkret mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sinergi di antara seluruh lembaga kementerian negara. Komitmen ini tidak hanya bertujuan memperbaiki tata kelola, tetapi juga memastikan masyarakat merasakan dampaknya melalui pelayanan yang lebih baik.”
Selain dengan KPK, Kementerian Hukum juga menandatangani nota kesepahaman dengan 28 kementerian dan lembaga lainnya, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, hingga Kejaksaan Republik Indonesia.
Berikut 10 poin kerja sama Kementerian Hukum dan KPK:
1. Pencegahan tindak pidana korupsi
2. Pertukaran dan/atau pemanfaatan informasi dan data
3. Pembentukan peraturan perundang-undangan
4. Bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance)
5. Pelaksanaan pelatihan dan asesmen
6. Penyediaan personel dan narasumber/tenaga ahli
7. Dukungan di bidang kekayaan intelektual
8. Pembinaan penyuluh antikorupsi
9. Pengelolaan pengaduan melalui whistleblowing system dan penanganan pengaduan atas indikasi tindak pidana korupsi
10. Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy