Dugaan Korupsi Balai Guru Penggerak Aceh, Kejati Geledah Sejumlah Tempat

Kejati Aceh geledah dan sita
Kejati Aceh menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan korupsi Balai Guru Penggerak Aceh. Foto: Humas Kejati Aceh via RRI

Banda Aceh – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah sejumlah tempat terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Lokasi yang menjadi sasaran geledah yaitu rumah kediaman TW, Kepala BGP Aceh periode 2022 hingga September 2024. Selain itu, tim jaksa juga menggeledah rumah kediaman M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGP Aceh.

Selain rumah kedua pejabat tersebut, beberapa ruangan di Kantor BGP Aceh, juga tak luput dari penggeledahan tim penyidik, seperti ruang kepala, ruang keuangan, ruang arsip, dan ruang guru penggerak.

Dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa menyita sejumlah barang bukti berupa satu kotak kontainer berisi dokumen, beberapa perangkat elektronik, set perhiasan dan sejumlah uang tunai. Turut disita satu unit kendaraan roda empat.

“Tindakan ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan sekaligus mengamankan barang bukti yang dikhawatirkan dapat dimusnahkan atau dipindahkan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya dikutip Jumat, 24 Januari 2025.

Penggeledahan itu, kata Ali, dimulai sejak Rabu, 22 Januari 2025. Langkah tersebut dilakukan atas dasar urgensi mendapatkan bukti konvensional seperti dokumen, surat, dan tulisan, serta bukti digital lainnya.

Penggeledahan, tambah Ali, dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Aceh dan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho.

Barang bukti yang disita, kata dia, akan digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. “Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penyelamatan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.”

Ali menjelaskan, penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap sejauh mana penyimpangan terjadi dan pihak-pihak yang terlibat.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy