Ditangkap di Singapura, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Menunggu Ekstradisi ke Indonesia

Buron e KTP
Buronan e KTP Paulus Tannos. Foto: KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pada Jumat, 24 Januari 2025, buronan kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP, Paulus Tannos akhirnya ditangkap di Singapura.

Kini, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu masih berada di negara tersebut.

“Benar, Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangannya, Jumat, dilansir dari Kompas.com.

Fitroh menyebutkan KPK sedang berkoordinasi untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan.”

Dalam kasus itu, PT Sandipala Artha Putra terbukti mendapatkan keuntungan fantastis Rp140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019. Di laman resmi KPK, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).

Pada 2023, jejak Tannos tercium di Thailand tapi dia lolos. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto mengatakan Tannos bisa saja tertangkap di Thailand jika red notice dari Interpol terbit tepat waktu.

Red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

“Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” ujar Karyoto saat temu pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 25 Januari 2023.

KPK terus mengalami kendala dalam membawa Paulus Tannos ke Indonesia, sebab ia mengubah kewarganegaraannya. Hal itu membuat KPK tidak bisa membawa DPO tersebut pulang meskipun telah tertangkap di Thailand.

Pasalnya, red notice Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.

“Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kini, Tannos sudah tertangkap dan akan segera diboyong ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang ada.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy