Jakarta – Pemerintah memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen untuk barang mewah, seperti hunian yang bernilai tinggi, yacht, jet pribadi, dan kapal pesiar, mulai Januari 2025.
Aturan PPN 12 persen terkait amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuannya, untuk menjaga daya beli masyarakat, inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain PPN, ada sejumlah kebijakan baru dari pemerintah yang berlaku mulai Januari 2025. Apa saja? Berikut Daftarnya:
Opsen Pajak
Dua pajak tambahan baru, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik kendaraan bermotor (BBNKB) akan berlaku pada Minggu, 5 Januari 2025.
Penambahan opsen pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Tarif opsen PKB dan BBNKB 66 persen dari pajak terutang.
Penambahan opsen PKB dan BBNKB pada umumnya tidak menambah beban administrasi yang dibayar oleh wajib pajak, karena tarif maksimal PKB dan BBNKB provinsi turun.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Tunda Kenaikan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Asuransi TPL
Pemilik kendaraan, baik motor atau mobil wajib mengikuti program asuransi third party liability atau TPL mulai Januari 2025. Pemberlakuan TPL merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah diteken pada 12 Januari 2023.
TPL merupakan asuransi yang akan menanggung kerusakan barang akibat kecelakaan. Contoh, apabila seseorang mengalami kerugian material seperti kendaraan rusak saat kecelakaan, asuransi TPL akan mengganti kerugian tersebut dan korban juga mendapat santunan.
TPL berbeda dengan asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja atau SWDKLLJ. Asuransi PT Jasa Raharja hanya memberikan perlindungan bagi pengendara, sedangkan TPL akan menjamin kendaraan dan pihak ketiganya.
Harga Rokok
Sejak Rabu, 1 Januari 2024, harga jual eceran rokok konvensional dan elektrik mengalami kenaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Meski hampir seluruh produk tembakau naik, tetapi tarif cukai hasil tembakau tetap sama.
Merujuk pada PMK tersebut, harga rokok elektrik naik mulai dari 5,99-22,03 persen, rokok konvensional naik mulai 4,8-18,6 persen, dan harga olahan tembakau lainnya naik 6,19 persen.
Makan Bergizi Gratis
Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dedek Prayudi mengatakan, makan bergizi gratis akan dimulai pada hari pertama siswa masuk sekolah setelah libur semester, yakni Senin, 6 Januari 2024. Bahan baku untuk program ini nantinya diambil dari pertanian, perikanan, dan perkebunan, lalu diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.
Makanan berigizi disiapkan oleh SPPG dan didistribusikan ke sekolah untuk para siswa, serta posyandu untuk ibu hamil dan balita. Sebanyak 1.000 SPPG akan menyediakan 3.000 hingga 3.500 porsi makanan per hari, sehingga jika dihitung ada 3,2 juta sampai 3,3 juta penerima manfaat ketika program pertama kali dimulai.
Pengawasan Aset Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai Minggu, 12 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan UU PPSK.
Pengalihan pengawasan ke OJK disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan transaksi kripto. Untuk memastikan transisi pengawasan berjalan lancar, OJK berkoordinasi dengan Bappeti.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy