Jakarta – Delapan daerah tingkat dua di Aceh masuk dalam usulan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI terkait Rancangan Undang-Undang atau RUU Kabupaten Kota.
Kedelapan daerah tersebut adalah Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Barat, Aceh Selatan, dan Banda Aceh. Daerah-daerah itu masuk dalam pembahasan 27 RUU tahap pertama dari paket 254 RUU Kabupaten Kota yang disiapkan Komisi II.
Selain delapan daerah di Aceh, 19 kabupaten kota lainnya adalah Langkat, Karo, Deli Serdang, Asahan, Labuhanbatu, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Simalungun, Nias, Bangka, Belitung, Binjai, Medan, Tebing Tinggi, Tanjungbalai, Pematangsiantar, Sibolga, dan Pangkalpinang.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir menyatakan, RUU Kabupaten Kota dibuat dalam rangka penguatan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kementerian Dalam Negeri dan DPR, kata dia, telah menyepakati daftar inventarisasi masalah ke-27 RUU itu, untuk dibahas lebih lanjut.
Pada prinsipnya, kata Tomsi, pemerintah menghormati dan menghargai inisiatif DPR yang mengusulkan RUU tersebut. “Pemerintah sepakat untuk membahas lebih lanjut 27 RUU Kabupaten Kota dengan pokok pembahasan alas hukum, cakupan wilayah, dan karakteristik daerah,” ujar Tomsi dalam rapat panitia kerja pembahasan 27 RUU Kabupaten Kota di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Selain itu, kata Tomsi, penyusunan daftar inventarisasi masalah 27 RUU didukung oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Sebab, tambah dia, hal ini terkait dengan verifikasi urutan cakupan wilayah, penulisan nama, nama cakupan wilayah, batas daerah, serta pembuatan peta wilayah kabupaten kota.
Tomsi berharap rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah 27 RUU Kabupaten Kota berlangsung lancar. Sebagai informasi, rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal dan dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah.[](Rilis)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy