Ketua Komisi II DPR RI: Klaim TNI atas Blang Padang Tak Sesuai Sejarah Keberadaan MRB

Plang Hak Pakai Blang Padang
Plang Hak Pakai Blang Padang oleh TNI AD di Lapangan Blang Padang. Foto: Istimewa

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai plang kepemilikan Blang Padang oleh TNI Angkatan Darat memantik prokontra lantaran tak sesuai dengan sejarah keberadaan Masjid Raya Baiturrahman (MRB).

Dia mengingatkan sejarah kepemilikan tanah wakaf Blang Padang itu sejak Kesultanan Aceh era Sultan Iskandar Muda.

Rifqi telah mengetahui informasi bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem sampai menyurati Presiden Prabowo Subianto mengenai polemik itu.

“Gubernur Aceh kemarin mengirim surat ke Presiden Prabowo karena tanah Masjid Raya Baiturrahman itu tiba-tiba ada plang dari TNI AD. Padahal kita tahu persis bahwa sejarah Masjid Raya Baiturrahman itu mulai dari era penjajahan, bahkan jauh sebelumnya mulai Kesultanan Aceh,” ujar Rifqi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025, dikutip dari Republika.

Baca juga: Ini Alasan TNI AD Pertahankan Tanah Blang Padang

Rifqi memprotes klaim kepemilikan Blang Padang oleh TNI AD. “Ya memang dihadiahkan (diwakafkan) untuk masjid itu (MRB). Tiba-tiba pascatsunami muncul pendaftaran aset atas nama TNI,” ujar politikus Partai Nasdem tersebut.

Di lapangan Blang Padang, hingga kini ada plang bertuliskan ‘Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM No Reg 2.01.03.01.011.00001, Barang Siapa yang akan Menggunakan Harus Seizin Kodam IM’.

Klaim Aset di Banyak Tempat

Di sisi lain, Rifqi memandang polemik seperti itu bukan terjadi di Aceh saja. Dia mengamati masalah klaim aset terjadi pula di tempat lain.

“Di tempat lain ada pula pendaftaran aset secara sepihak, baik oleh TNI, BUMN, Polri dan seterusnya, yang kita tahu sampai saat ini kita belum punya solusi hukum atas persoalan ini untuk kita keluar dari polemik,” ujar Rifqi.

Baca juga: Wakil Ketua DPRK Banda Aceh: Polemik Blang Padang Menguras Emosi, Harus Segera Diselesaikan!

Dia memantau masalah itu terjadi lantaran lemahnya mekanisme hukum guna mengoreksi status kepemilikan aset negara yang dianggap bermasalah. Sehingga saat aset terdaftar sebagai milik negara atau BUMN, maka sulit membatalkannya walau asal-usul hak atas tanah itu tak jelas.

“Kalau sudah terdaftar sebagai aset negara atau aset BUMN, kendati tidak ada, mohon maaf, alasannya, itu dianggap sebagai sesuatu yang sah. Baru boleh diterbitkan alasan kalau dikeluarkan dari status aset tersebut,” ujar Rifqi.

Dia balik menyentil sulitnya mengubah status kepemilikan aset itu. Pasalnya, tak ada solusi konkret atas masalah itu.

“Untuk mengeluarkannya (kepemilikan tanah) nampaknya jauh lebih sulit daripada masuk surga. Masuk surga lebih jelas hadis-hadisnya, cara-caranya ada. Dan di Komisi II itu tidak kekurangan guru untuk mengajarkan masuk surga. Namun 44 pimpinan dan anggota Komisi II plus menteri (Nusron Wahid) yang sudah menjuarai musabaqah itu pun belum bisa mencarikan solusi atas permasalahan itu,” ucap Rifqi.

Baca juga: Pemerintah Aceh Sampaikan Bukti ke Pusat Soal Status Tanah Wakaf Blang Padang

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berjanji bakal mengecek polemik tanah wakaf di kawasan Masjid Baiturrahman Aceh yang diduga dikuasai oleh TNI AD. “Nanti saya cek,” ujar Nusron singkat.

Mualem telah menyurati Presiden Prabowo terkait status tanah wakaf Blang Padang seluas delapan hektare yang kini di bawah penguasaan Kodam Iskandar Muda.

Dalam surat bernomor 400.87180 tertanggal 17 Juni 2025 berisikan “Permohonan Penyelesaian Tanah Wakaf Blang Padang Milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh”, Mualem meminta Prabowo mengubah status lahan yang dikuasai TNI AD tersebut.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy