Jakarta – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana menyebut tanah Blang Padang Banda Aceh memiliki sejarah panjang.
Pada masa perjuangan kemerdekaan 1945, kata Wahyu, Lapangan Blang Padang digunakan Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai pusat konsolidasi pasukan. BKR merupakan cikal bakal Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Lalu pada 1950, seluruh sarana dan prasarana militer di lokasi tersebut diserahkan Belanda melalui Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) kepada militer Indonesia.
Seiring waktu, kata Wahyu, Blang Padang kemudian ditetapkan secara administratif sebagai barang milik negara. Hal ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. Surat ini menetapkan , tanah Blang Padang sebagai barang milik negara dengan status penggunaan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan), yang kemudian dikelola TNI AD.
Baca juga: Wakil Ketua DPRK Banda Aceh: Polemik Blang Padang Menguras Emosi, Harus Segera Diselesaikan!
TNI AD, sebut Wahyu, tidak mempersoalkan jika Pemerintah Aceh ingin mengelola atau mengalihkan status Blang Padang. Namun, ia menegaskan pengalihan status harus sesuai prosedur yang berlaku.
Secara mekanisme dan prosedur, kata dia, TNI AD tidak bisa serta-merta menyerahkan Blang Padang kepada Pemerintah Aceh.
Jika ingin mengambil alih pengelolaan lahan tersebut, Pemerintah Aceh harus mengikuti prosedur lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pengelola barang negara.
“Prosedurnya adalah Pemprov Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Menkeu selaku Pengelola Barang untuk mengubah PSP (Penetapan Status Penggunaan) yang menetapkan Kemenhan (Kementerian Pertahanan) selaku Pengguna Barang,” kata Wahyu dilansir Kompas.com, Selasa, 1 Juli 2025.
Baca juga: Pemerintah Aceh Sampaikan Bukti ke Pusat Soal Status Tanah Wakaf Blang Padang
Kemenkeu, tambah dia, tentunya akan melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya.
“Apabila kemudian diputuskan oleh Kemenkeu untuk mengubah penerbitan PSP dari ‘kepada Kemenhan menjadi kepada Pemprov Aceh’, tentu Kemenhan selaku Pengguna Barang akan memerintahkan TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan kepada Pemprov Aceh,” ujar Wahyu.
Selama ini, tambahnya, TNI AD merawat dan menggunakan lahan Blang Padang tidak hanya untuk kepentingan militer, tetapi juga untuk masyarakat.
“TNI AD merawat dan menggunakan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan seperti upacara, sarana olahraga prajurit dan masyarakat, fasilitas umum untuk warga serta memfasilitasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak termasuk Pemda/Pemprov.”
Baca juga: Mualem Surati Prabowo, Minta Blang Padang Dikembalikan ke MRB
Ia juga menegaskan TNI AD tidak keberatan jika Pemerintah Aceh ingin mengalihkan status lahan tersebut. Apalagi selama ini TNI AD, kata dia, juga telah banyak menerima bantuan tanah dari pemerintah daerah melalui mekanisme yang sah.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memohon penyelesaian status tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh yang kini dikelola TNI AD.
Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan nomor 400.8/7180, tertanggal 17 Juni 2025. Dalam surat itu, disertakan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Menurut Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, berdasarkan sejarah serta dokumen peninggalan Kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang beserta tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tanah wakaf Blang Padang telah dikuasai secara sepihak oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda sejak 20 tahun lalu, pascatsunami Aceh.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy