10 Pelanggar Qanun Hukum Jinayat Dihukum Cambuk di Lhokseumawe

Pelanggar Qanun Jinayat dicambuk di Lhokseumawe
Pelanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dihukum cambuk di Kompleks BerAKHLAK MHM-TIMS, Jalan Goa Jepang, Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Rabu sore, 16 April 2025. Foto: Line1.News/Yasir

Lhokseumawe – Kejari Lhokseumawe bekerja sama dengan Satpol PP dan WH melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi hukuman cambuk itu digelar di Kompleks BerAKHLAK MHM-TIMS, Jalan Goa Jepang, Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Rabu sore, 16 April 2025.

Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk itu disaksikan sekitar 100 orang, termasuk perwakilan dari sejumlah instansi di Lhokseumawe.

Sembilan orang yang dicambuk merupakan terpidana jarimah maisir (perjudian), melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014. Satu orang lainnya, terpidana jarimah zina terhadap anak, melanggar Pasal 34 juncto Pasal 33 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014.

Jarimah atau perkara itu telah memperoleh putusan dari Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan-putusan tersebut dengan rentang waktu dari Oktober 2024 hingga Maret 2025.

Lihat: [Foto] 10 Terpidana Maisir dan Zina Dieksekusi Cambuk di Kompleks Berakhlak Lhokseumawe

Eksekusi uqubat cambuk tersebut dipimpin Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Lhokseumawe diwakili M. Andri Ghafary. Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, shalawat badar, lagu Indonesia Raya dan Hymne Aceh, serta tausyiah dan doa.

Plt. Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, dalam laporannya menyampaikan eksekusi ini merupakan implementasi penerapan syariat Islam di Aceh sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ia berharap hukuman ini dapat memberikan efek jera dan memotivasi para terhukum untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Turut hadir perwakilan dari Polres Lhokseumawe, Denpom IM/1 Lhokseumawe, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, dan Camat Muara Dua.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy