Aceh Kini Punya Pusat Rehabilitasi Terpadu ODGJ

Plt Sekda Aceh
Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, saat menyampaikan sambutan Gubernur Aceh sekaligus meresmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka milik Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, Aceh Besar, Rabu, (16/4/2025). Foto: Humas Pemerintah Aceh

Jantho – Aceh kini memiliki pusat rehabilitasi terpadu Orang Dengan Gangguan Kejiwaan di Kuta Malaka, Aceh Besar. Fasilitas yang berada di bawah naungan Rumah Sakit Jiwa Aceh (RSJA), ini diresmikan Pelaksana tugas Sekda Aceh M Nasir, Rabu, 16 April 2025.

Nasir menyebutkan kehadiran tempat itu sebagai langkah nyata meningkatkan layanan kesehatan jiwa yang inklusif dan berkelanjutan, sebagai salah satu pilar utama pembangunan sektor kesehatan. Selain itu, jawaban atas tantangan besar dalam penanganan pasca-rawat bagi ODGJ.

“Masa pasca-rawat justru menjadi fase krusial, karena banyak tantangan yang dihadapi ODGJ dan keluarganya, termasuk stigma dari masyarakat dan kurangnya pemberdayaan,” ujar Nasir.

Dia menyebutkan inovasi RSJA menghadirkan fasilitas tersebut sebuah bentuk ladang amal, di mana pemerintah membangun tempat untuk membina dan melatih para ODGJ.

“Terima kasih inovasinya Pak Kepala Rumah Sakit Jiwa Aceh. Saya harap Kepala SKPA lain bisa urun tangan membantu menjalankan program dari apa yang telah dibangun ini,” ujarnya.

Nasir mengatakan, apa yang telah dilakukan RSJ ini adalah upaya memanusiakan manusia. Para ODGJ di-coba-tangani, disembuhkan, dan diharapkan bisa diterima kembali di tengah-tengah masyarakat.

Pusat rehabilitasi itu akan menjadi pusat pelayanan yang fokus pada terapi medis, pemulihan psikososial, pengembangan keterampilan, dan peningkatan kemandirian pasien.

“Kehadiran instalasi ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam menyediakan pelayanan kesehatan jiwa yang manusiawi dan berorientasi pada pemulihan menyeluruh.”

Direktur RSJA Hanif menjelaskan, di lahan seluas 26 hektare milik RSJA itu semula direncanakan sebagai rumah sakit umum untuk layanan kesehatan jiwa. Namun kini difokuskan sebagai pusat rehabilitasi terpadu sesuai RPJM 2025–2030.

“Selain ODGJ yang sudah sembuh klinis, nanti korban Napza juga akan direhabilitasi di sini,” ungkapnya.

Beberapa SKPA telah memberikan dukungan untuk pengembangan fasilitas tersebut. Misalnya, Dinas Pertanian memberikan traktor, lalu Dinas Peternakan dan Energi memberikan lampu penerangan dan bibit tanaman.

“Pasien kami tanam sayur, hasilnya mereka jual. Uangnya mereka pakai untuk belanja ke rumah sakit, minum kopi, beli baju. Ini bentuk pemberdayaan nyata,” ujarnya.

Namun, Hanif mengakui tantangan merawat ODGJ masih besar, terutama karena stigma sosial dan keterbatasan ekonomi keluarga.

“Kadang orang tua mereka sudah meninggal, dan keluarga tidak sanggup merawat. Bahkan, ada anggapan bahwa kehadiran mereka mengganggu ketenangan kampung. Kami merasa bahwa kamilah yang harus menjaga mereka,” tegasnya.

Data RSJA menunjukkan terdapat sekitar 22 ribu kasus gangguan jiwa di Aceh, dengan lebih dari 50 persen tergolong berat. Hal ini menjadi dasar pentingnya pusat rehabilitasi seperti di Kuta Malaka.

“Standar minimal pelayanan 100 persen wajib dipenuhi. Kami sadar fasilitas di kabupaten kota masih terbatas. Karena itu, kami sampaikan kepada bupati dan wali kota, kalau dibutuhkan, kami siap membantu,” ujar Hanif.

Dia juga menegaskan dukungan terhadap program eliminasi pasung yang dicanangkan pemerintah. Ditargetkan, eliminasi pasung bisa tuntas di tahun 2025. “Tolong bantu para Polem-polem ini agar bisa sembuh dan hidup mandiri.”

‘Polem’ adalah sebutan untuk orang-orang yang tengah direhabilitasi. Di seremonial peresmian itu, dua orang Polem menampilkan musikalisasi puisi yang menggugah tetamu.

Turut hadir sejumlah pejabat lintas sektor, di antaranya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kadis Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Peternakan, Kepala DRKA, Kepala Biro Hukum, serta tokoh masyarakat seperti Adun Mukhlis, Ketua KPA Aceh Besar.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy