Pastikan Akses Bandara SIM Steril, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Blang Bintang

Satpol PP bongkar pondok di trotoar kawasan Blang Bintang
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan pembongkaran pondok liar di trotoar kawasan Blang Bintang, Senin (6/4/2026). Foto: MC Aceh Besar

Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan tindakan tegas dengan membongkar sejumlah bangunan liar di sepanjang trotoar Kecamatan Blang Bintang, Senin, 6 April 2026. Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran akses utama keluar dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM).

Penertiban yang didampingi oleh unsur Forkopimcam Blang Bintang ini menyasar pondok-pondok pedagang yang berdiri di atas fasilitas umum. Petugas melakukan pembongkaran menyeluruh karena keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki dan akses jalan publik.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, menjelaskan tindakan ini merupakan tahap akhir setelah serangkaian prosedur teguran dilakukan.

“Kami sudah memberikan surat teguran pertama hingga ketiga, serta meminta pedagang membongkar sendiri pondok tersebut. Namun karena hingga batas waktu yang ditentukan bangunan di atas trotoar belum dibongkar, kami terpaksa mengambil tindakan tegas demi kepentingan umum,” ujar Suhaimi, dikutip dari rilis Pemkab Aceh Besar.

Meski bertindak tegas, petugas tetap mengedepankan pendekatan yang tertata. Material bangunan hasil bongkaran tidak disita, melainkan dirapikan di area lapak masing-masing agar dapat dimanfaatkan kembali oleh pedagang di lokasi pribadi yang tidak melanggar aturan.

Suhaimi menambahkan bahwa penertiban ini mendesak dilakukan karena jalur tersebut kini kembali difungsikan sebagai akses utama keluar bandara. “Dulu akses ini sempat tidak menjadi jalur utama, namun sekarang sudah aktif kembali, sehingga sterilisasi jalan menjadi prioritas,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Blang Bintang, Subhan, menyatakan dukungan penuhnya terhadap normalisasi kawasan tersebut. Dalam apel sebelum penertiban, ia menekankan pentingnya penegakan regulasi, mulai dari Undang-Undang hingga Qanun yang berlaku di Aceh Besar.

“Seluruh ketentuan hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya. Namun, saya instruksikan agar pelaksanaan di lapangan tetap dilakukan secara humanis dan persuasif untuk menghindari benturan antara petugas dan warga,” pungkas Subhan.

Operasi penertiban berlangsung aman dan kondusif, dengan material bangunan yang telah ditata kembali oleh petugas bersama pemilik lapak.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy