Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan eksekusi hukuman atau uqubat cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar syariat Islam. Eksekusi digelar di Kompleks Berakhlak MHM-TIMS, Jalan Gua Jepang, Gampong Blang Panyang, Muara Satu, Lhokseumawe, Rabu, 16 April 2025.
Para terpidana mendapatkan lecutan cambukan bervariasi, mulai dari 3 hingga 100 kali cambukan. Dari 10 terpidana, sembilan di antaranya dicambuk karena melanggar jarimah maisir atau judi. Mereka adalah Radid AK Jacepa, Adli Amat, M Rasya Syahputra, Razu Imanullah, Zulyadi, Sulaiman, Indra Gunawan, M Syahar, dan M Dhanial. Kesembilan terpidana ini melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Sementara satu terpidana, Fadhlam, dicambuk karena melakukan jarimah zina terhadap anak. Fadhlam melanggar Pasal 34 Juncto Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.[] Foto-foto: Line1.News/Yasir










Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy