Yayasan Geutanyoe Apresiasi Penyelamatan Anak Korban TPPO Asal Aceh Besar oleh Polda

Reza Fahlevi Yayasan Geutanyoe
Koordinator Pencegahan TPPO Yayasan Geutanyoe, Reza Fahlevi. Foto: Dokumen Pribadi

Banda Aceh – Yayasan Geutanyoe memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang menyelamatkan anak berusia 13 tahun asal Aceh Besar diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Korban ditemukan di Digital Airport Hotel Soekarno Hatta, Jakarta ketika menunggu penerbangan ke Balikpapan.

“Tindakan sigap dan profesionalisme aparat menjadi bukti nyata komitmen Polda Aceh dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak yang rentan menjadi korban kejahatan kemanusiaan,” ujar Koordinator Pencegahan TPPO Yayasan Geutanyoe, Reza Fahlevi dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca Juga: Warga Aceh Barat Korban TPPO Dijemput di KBRI Kuala Lumpur

Kasus tersebut, kata dia, menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak.

“Terutama mereka yang berasal dari daerah rawan,” imbuhnya.

Anak asal Aceh Besar itu, kata Reza, kini berada dalam perlindungan otoritas berwenang untuk mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.

“Yayasan Geutanyoe siap bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan pemulihan dan keselamatan korban,” ujarnya.

Untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman sindikat perdagangan orang, Yayasan Geutanyoe telah mengadakan 10 kali sosialisasi tentang bahaya TPPO di berbagai kabupaten di Aceh dalam dua tahun terakhir.

“Kami juga mengadakan pelatihan media kampanye untuk anak muda agar mereka ikut berperan dalam pemberantasan TPPO,” sebutnya.

Baca Juga: Gadis Aceh Korban TPPO di Malaysia bukan Warga Pidie

Yayasan Geutanyoe, tambah Reza, mengajak masyarakat lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melibatkan perdagangan orang.

“Mari bersama kita jaga anak-anak kita dari ancaman kejahatan ini.”

Hilang Usai Pulang Sekolah

Melansir Detik.com, Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya hilang usai pulang sekolah.

Keluarga korban datang ke SPKT Polda Aceh melaporkan kehilangan korban pada Senin, 6 Januari 2025.

“Ibu korban yang membuat laporan sempat pingsan karena cemas memikirkan keberadaan anaknya yang tidak diketahui usai jam pulang sekolah,” kata Ade kepada wartawan, Rabu.

Baca Juga: Warga Lhokseumawe Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia ke Kamboja

Setelah menerima laporan, polisi bergerak melacak keberadaan korban yang kemudian diketahui berada di Bandara Soekarno-Hatta.

“Berkat kerja keras penyidik, korban berhasil ditemukan di Digital Airport Hotel Soekarno Hatta, Jakarta, (Capsule Hotel) pada Selasa (7 Januari) saat menunggu arahan untuk diberangkatkan ke provinsi lain,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku terbang ke Jakarta melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Korban rencananya hendak terbang ke Balikpapan dan tiketnya dibeli orang tidak dikenal.

“Korban memberikan keterangan awal bahwa dirinya dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal untuk berangkat ke Balikpapan. Tiket pesawat dan penginapan sudah dipesan oleh pelaku, serta korban telah diarahkan terkait keberangkatannya.”

Tiga Kasus TPPO

Catatan Line1.News, dalam dua pekan ini setidaknya ada tiga kasus TPPO yang mencuat di Aceh. Jumat pekan lalu, 3 Januari 2025, Polda Aceh menjemput warga Aceh Barat berinisial PF, 14 tahun, di Malaysia. Korban dugaan TPPO ini dijemput di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.

Selanjutnya pada Selasa, 7 Januari 2025, penyidik Polda Aceh menemukan anak 13 tahun di Digital Airport Hotel Soekarno Hatta, yang diduga korban TPPO. Anak ini diarahkan orang tak dikenal menuju Balikpapan setelah terbang ke Jakarta melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.

Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 3 Terdakwa Perdagangan Orang di PN Lhokseumawe

Kasus satu lagi, warga Lhokseumawe bernama Mirza Saputra, 26 tahun, diduga menjadi korban TPPO di Kamboja. Dia disiksa dan disekap di sebuah gedung di sana.

Keluarga telah menyampaikan permohonan bantuan perlindungan, pencarian dan pemulangan Mirza dari Kamboja kepada Kementerian Luar Negeri RI pada 4 Januari 2025. Upaya pemulangan Mirza kini dilakukan banyak pihak termasuk Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy