Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 3 Terdakwa Perdagangan Orang di PN Lhokseumawe

Ilustrasi. Foto: Hukum Online
Ilustrasi. Foto: Hukum Online

Lhokseumawe – Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Rusydi Sastrawan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe yang telah memvonis tiga terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap pengungsi etnis Rohingya, masing-masing dua tahun penjara.

Namun, kata Rusydi, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan banding terkait putusan vonis tersebut. “Kita akan upaya hukum banding karena ini terkait kejahatan kemanusian, TPPO. Tuntutan kami awalnya tujuh tahun dan lima tahun belum diakomodir oleh hakim, menunjukkan bahwa putusan belum memenuhi rasa keadilan,” ujar Rusydi usai putusan sidang, Rabu, 29 Mei 2024.

Menurut Rusydi, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Husnaini selama tujuh tahun. Sedangkan terdakwa Ramlan Maddin dan Doni Aldian masing-masing lima tahun. “Dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.

Ancaman pidana tersebut, kata dia, sesuai dengan Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lhokseumawe memvonis tiga terdakwa Husnaini, Ramlan, dan Doni Aldian, masing-masing hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Budi Sunandar dengan anggota Halim Khalid dan Fitriani, menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy