Idi – Akibat pengeboran minyak secara ilegal yang dilakukan masyarakat telah terjadi kebakaran dari illegal drilling di Dusun Paya Laot, Desa Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Birem Bayeun, AKP Lilik Harwanto, mengatakan insiden kebakaran terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Lilik, sumur minyak yang terbakar itu milik seorang pengebor bernama Rajawali (nama panggilan), berasal dari Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur.
Lihat: [BREAKING NEWS] Sumur Minyak Meledak di Aceh Timur
Lokasi pengeboran berada di tanah milik Wakarni (nama panggilan), warga Alue Canang.
“Kebakaran ini disebabkan oleh terbakarnya mesin pompa penyedot minyak, sehingga api menyambar sumur minyak. Pada saat kebakaran, api menyala dengan tinggi mencapai 10 hingga 20 meter,” kata Lilik dalam keterangan tertulis dikirim pihak Humas Polres Langsa, Kamis, pukul 23.09 WIB.
Baca: [UPDATE] Petugas Padamkan Api Sumur Minyak yang Meledak di Aceh Timur
Saat ini, lanjut Lilik, belum diketahui adanya korban jiwa maupun kerugian material karena api masih membesar dan merambat ke lahan sekitar pengeboran. “Aktivitas pengeboran minyak ilegal ini telah berlangsung kurang lebih selama satu bulan,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan diperlukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti SKK Migas Aceh (BPMA), dan Pertamina untuk penanganan dan pencegahan lebih lanjut terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal di wilayah tersebut.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy