Pengadilan Tinggi Vonis Terdakwa Perkara Kosmetik Ilegal di Lhokseumawe 5 Bulan Penjara, Ini Pertimbangannya

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan kepada terdakwa Nur Amna (35) lantaran terbukti bersalah “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan”.

Putusan itu diucapkan Hakim Ketua Irwan Efendi didampingi Hakim Anggota Editerial dan Ayumi Susriani serta Panitera Pengganti Mahdi dalam sidang pada Kamis, 5 Maret 2026.

Dikutip Line1.News, Senin, 9 Maret 2026, dari salinan elektronik putusan Nomor 81/PID.SUS/2026/PT BNA, amar putusan tersebut, mengadili: Menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut;

Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 128/Pid.Sus/2025/PN Lsm tanggal 20 Januari 2026 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti dan pidana yang dijatuhkan.

Sehingga amarnya berbunyi: Menyatakan terdakwa Nur Amna tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;

Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan kepada terdakwa; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Menetapkan barang bukti (BB) satu handphone Infinix Hot, dirampas untuk negara; dan satu eksemplar buku penjualan, terlampir dalam berkas perkara.

Adapun BB produk-produk kosmetik dengan jumlah paket dan pcs bervariasi, dimusnahkan.

Baca juga: Terdakwa Perkara Kosmetik Ilegal Divonis Empat Bulan Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa Nur Amna pada Selasa, 20 Januari 2026.

Memori Banding JPU

Dalam salinan putusan PT Banda Aceh itu juga dicantumkan memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kontra memori banding Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Memori banding JPU pada pokoknya: bahwa putusan PN Lhokseumawe terlalu ringan dan tidak proporsional dengan kesalahan terdakwa.

JPU berpendapat pidana penjara selama 4 bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa terlalu ringan, tidak proporsional, dan tidak mencerminkan berat ringannya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Penjatuhan pidana tersebut dinilai tidak sejalan dengan tingkat kesalahan (schuld), sifat melawan hukum perbuatan, serta akibat yang ditimbulkan bagi masyarakat.

Kosmetik ilegal memiliki potensi bahaya nyata terhadap kesehatan masyarakat. Menurut JPU, kosmetik ilegal yang diedarkan oleh terdakwa sangat berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik, seperti merkuri, hidrokuinon, dan zat pewarna berbahaya, yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan.

Di antaranya, kerusakan kulit secara permanen; reaksi alergi berat dan iritasi kronis; gangguan fungsi ginjal dan hati; dan risiko kanker akibat penggunaan jangka panjang.

“Bahaya tersebut tidak hanya bersifat hipotetis, melainkan nyata dan dapat terjadi sewaktu-waktu kepada masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan sebagai kejahatan yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat luas,” kata JPU dalam memori bandingnya.

JPU juga menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, terus-menerus, dan berorientasi keuntungan.

Berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, menurut JPU, terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan dengan pengetahuan bahwa kosmetik yang diperdagangkan tidak memiliki izin edar.

“Terdakwa tetap melakukan peredaran kosmetik ilegal tersebut demi memperoleh keuntungan ekonomi. Perbuatan tersebut menunjukkan adanya itikad tidak baik (mens rea) dan sikap mengabaikan keselamatan konsumen. Keadaan ini seharusnya menjadi hal yang memberatkan, namun tidak dipertimbangkan secara memadai oleh Judex Facti [PN Lhokseumawe] dalam menjatuhkan pidana”.

JPU juga menilai putusan PN Lhokseumawe tidak memberikan efek jera. “Bahwa penjatuhan pidana penjara yang sangat ringan berpotensi menimbulkan anggapan di masyarakat bahwa tindak pidana di bidang kesehatan, khususnya peredaran kosmetik ilegal merupakan perbuatan yang dapat ditoleransi atau tidak berisiko tinggi secara hukum”.

Menurut JPU, hal tersebut bertentangan dengan kepentingan negara dalam melindungi kesehatan masyarakat serta melemahkan upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal yang saat ini masih marak terjadi.

“Oleh karena itu, mohon supaya Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima permohonan banding dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai tuntutan penuntut umum semula”.

Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Perkara Kosmetik Ilegal di Lhokseumnawe 1 Tahun Penjara

Kontra Memori Banding PH

Adapun PH terdakwa dalam kontra memori bandingnya yang pada pokoknya: bahwa PH terbanding sependapat dengan majelis hakim judex factie terkait dengan pertimbangan penjatuhan pidana terhadap terbanding yang mempertimbangkan ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

PH sependapat dengan pertimbangan terhadap permohonan terbanding yang merupakan tulang punggung Keluarga. Menurut PH, terdakwa sudah bercerai mempunyai seorang anak dan mempunyai tanggungan 3 anak yatim.

Maka terbanding mohon kepada Ketua PT Banda Aceh melalui Majelis Hakim Tinggi memutuskan: menolak permohonan banding dari pembanding atau tidak dapat diterima; dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Apabila Ketua PT Banda Aceh melalui Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, PH mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.

‘Belum dapat Memberikan Efek Jera’

Majelis Hakim PT berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar. Kecuali mengenai kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti dan pidana yang dijatuhkan.

Oleh karena itu, perlu diubah dengan pertimbangan: kualifikasi yang tepat atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa dan dinyatakan terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 juncto (jo.) Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru jo. Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang telah diberlakukan efektif sejak 2 Januari 2026 adalah “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan”.

Mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa selama 4 bulan, Majelis Hakim PT tidak sependapat karena pidana tersebut terlalu ringan. “Dan belum dapat memberikan efek jera kepada terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari”.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy