Waspadai Sales Masuk Pekarangan Rumah dan Foto-foto, Pelanggaran Pidana!

Ilustrasi sales bagikan brosur. Foto: Hukum Online

Lhokseumawe – Beberapa hari ini, kompleks perumahan Griya 2 di Desa Paya Peunteut, Muara Dua, Lhokseumawe, didatangi beberapa sales dari sebuah perusahaan telekomunikasi. Mereka membawa brosur menawarkan produk wifi internet.

Beberapa warga awalnya tidak keberatan sales itu datang menawarkan jualan mereka. Hanya saja, ketika ada sales yang memotret tanpa izin, warga mulai gerah. Sebab, kata warga, sales-sales itu tidak hanya memotret orang yang disurvei tapi juga memfoto rumah warga.

“Apa urusannya memfoto rumah orang, tanpa izin lagi. Kalau mau sebar brosur, ya bagi-bagi brosur aja,” ujar AH, warga kompleks Griya 2, kepada line1.news, Kamis, 16 Mei 2024.

AR juga menduga sales-sales itu bekerja tanpa izin. Ia khawatir foto-foto tersebut nantinya dijadikan laporan untuk kepentingan survei internal perusahaan telekomunikasi tersebut. “Minimal minta izinlah ke kita [pemilik rumah], ‘Pak, minta izin difoto, ya’, bukan langsung ambil hape terus jepret sana jepret sini,” ujarnya.

Sementara warga yang lain menyebutkan, sales-sales itu dengan mudahnya masuk ke pekarangan rumah orang, yang berpagar maupun tidak berpagar. Mereka seakan memaksa warga menerima brosur produk yang dibawanya. Padahal, ada beberapa warga yang rumahnya telah terpasang produk wifi perusahaan telekomunikasi yang lain.

“Sudah jelas kabelnya ada nampak [wifi perusahaan telekomunikasi yang lain], masih saja dipaksa terima brosur. Mereka juga main masuk-masuk aja ke rumah orang. Maksa kali. Kami juga nggak tau mereka kek gitu [survei dan tawarkan produk] apakah ada izin dari gampong atau Polsek mungkin. Kalau gini kan privasi kami terganggu,” ungkap RI, warga Griya 2.

Hukum Masuk Rumah Orang Tanpa Izin

Dilansir dari Hukum Online, pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan siapa saja yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Sementara tindakan memfoto orang lain tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 115 Undang Undang Hak Cipta, dengan denda paling banyak Rp500 juta. Pasal 12 regulasi ini melarang penggunaan foto atau seseorang dalam kegiatan tertentu, tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.[](Sha)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy