Warga Serahkan Senpi AK-56 Sisa Konflik kepada Polres Aceh Utara, Ini Kronologinya

Kapolres Aceh Utara Nanang tunjukkan senpi diserahkan warga
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bhakti didampingi Wakapolres Kompol Muhayat Effendie menunjukan senpi AK-56 dan senpi rakitan jenis FN saat jumpa pers di Mapolres Aceh Utara, Selasa, 22 Oktober 2024. Dua pucuk senpi itu diserahkan warga Langkahan ke pihak kepolisian pada Minggu, 20 Oktober 2024. Foto: Line1.News/Fajar

Lhoksukon – Seorang warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, secara sukarela menyerahkan dua pucuk senjata api (senpi) sisa konflik Aceh kepada pihak Polres Aceh Utara. Yakni, satu pucuk senpi AK-56 dan sepucuk senpi rakitan jenis FN serta magazen dan peluru.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bhakti mengungkapkan informasi tersebut dan menunjukan senpi itu kepada para wartawan saat jumpa pers di Mapolres Aceh Uatra di Lhoksukon, Selasa, 22 Oktober 2024.

Nanang menjelaskan Polres Aceh Utara berhasil melaksanakan penggalangan senjata api dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) menjelang Pilkada 2024.

“Selama ini kita mengimbau kepada masyarakat melalui berbagai media, dan juga melaui Program Jumat Curhat, untuk membantu Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas menjelang Pilkada 2024,” ujar Nanang didampingi Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie.

Menurut Nanang, penyerahan senpi sisa konflik Aceh tersebut merupakan wujud kepercayaan masyarakat Aceh Utara terhadap Polri khususnya Polres Aceh Utara. Sehingga masyarakat tidak merasa khawatir serta dengan sukarela memberikan senpinya untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kronologi Penyerahan Senpi

Dalam jumpa pers itu, Kapolres Aceh Utara menyampaikan kronologi penggalangan senpi dalam rangka Harkamtibmas menjelang Pilkada 2024.

Pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, personel Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Aceh Utara memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya seorang warga Kecamatan Langkahan yang masih menyimpan dan menguasai senpi sisa konflik Aceh.

Selanjutnya, Kasat Intelkam Polres Aceh Utara AKP Imran melaporkan kepada Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bhakti. Kapolres memerintahkan agar membentuk Tim Khusus (Timsus) terdiri dari Opsnal Intelkam, Opsnal Narkoba dan Opsnal Reskrim dipimpin Kasat Intelkam untuk penyelidikan dan penggalangan lebih lanjut tentang informasi adanya masyarakat yang masih menguasai dan menyimpan senpi.

Pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Timsus melakukan pertemuan dengan informan di Kecamatan Langkahan untuk mencari adanya sasaran antara yang dapat masuk ke target operasi (TO) untuk melakukan pendekatan dan penggalangan.

Pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, informan dan sasaran antara melakukan pertemuan dengan TO di sebuah warung kopi di Kecamatan Langakah. Dalam pertemuan itu, TO masih belum mengakui bahwa ia menyimpan senpi.

Pada Rabu, 16 Oktober 2024, informan dan sasaran antara kembali melakukan pertemuan dengan TO. Pada pertemuan kali ini, TO meminta agar pertemuan dilaksanakan di ladang jagung miliknya. Dalam pertemuan tersebut, informan dan sasaran antara meyakinkan TO agar menyerahkan senpi kepada pihak kepolisian secara sukarela, dan meyakinkan kepada TO bahwa dirinya tidak akan diproses secara hukum. Namun, TO meminta waktu selama tiga hari untuk mencari senpi yang masih disimpan oleh TO pada masa silam.

Pada Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, informan dan sasaran antara menghubungi Timsus bahwa senpi sudah ditemukan oleh TO setelah melakukan pencarian/penggalian di beberapa titik selama tiga hari.

Timsus langsung menuju titik lokasi untuk berjumpa dengan TO serta memastikan keberadaan senpi tersebut. Kemudian Kasat Intelkam bersama anggota berangkat ke lokasi titik penyerahan dan sampai di lokasi pukul 14.30 WIB. Timsus bertemu dengan TO dan menyaksikan langsung keberadaan senpi tersebut sudah dibungkus dalam karung/goni kemudian diserahkan kepada Kasat Intelkam selaku Dantim Khusus Penggalangan Senpi.

Selanjutnya, Kasat Intelkam melaporkan keberhasilan kegiatan tersebut kepada Kapolres Aceh Utara.

“Adapun senjata api yang diserahkan oleh target operasi berupa satu pucuk senpi AK-56 dengan satu magazen serta 9 butir peluru, dan satu pucuk senpi rakitan jenis FN dengan satu magazen serta satu butir peluru,” ujar Kapolres.

Menurutnya, berdasarkan hasil pengamatan senjata api tersebut merupakan senpi sudah lama disimpan oleh TO dan merupakan sisa peninggalan konflik Aceh.[]

Reporter: Fajar

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy