Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe bersama PT Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah hotel, restoran dan pangkalan pada Senin, 21 Oktober 2024. Sidak itu dilakukan menanggapi keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan LPG bersubsidi tiga kilogram atau gas melon.
“Setelah kita cek di sejumlah tempat usaha, tidak ditemukan pelanggaran terhadap penggunaan LPG bersubsidi dan di beberapa pangkalan juga menjualnya sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujar Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe, Darius, dikutip Selasa, 22 Oktober 2024.
Baca Juga: Apdesi Aceh Dukung Usulan Distribusi Gas Melon Dikelola BUMG
Namun, tambah Darius, Pemko Lhokseumawe akan terus memantau penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran, terutama pada saat hari-hari besar. Penggunaan gas subsidi tidak tepat sasaran, kata dia, akan menguras kuota yang disediakan untuk kebutuhan rumah tangga.
“Guna penyaluran tepat sasaran, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi pihak-pihak yang bisa mendapatkan LPG bersubsidi, dan bila ada pihak yang melakukan kecurangan maka akan kita cabut izin usahanya.”
Baca Juga: Ingat! Mulai 1 Juni Beli Gas Melon 3 Kilogram Wajib Bawa KTP
Di kesempatan yang sama, Sales Branch Manager Rayon IV Aceh, Ayyub Fadhillah menyampaikan Pertamina Patra Niaga kini menerapkan kebijakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) satu tabung gas melon. Tujuannya, kata Ayyub, untuk memperkecil gerak dari pengecer atau spekulan yang “bermain” di lapangan.
“Saya berharap masyarakat tidak panik dalam melakukan pembelian LPG bersubsidi.”
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) menerbitkan aturan pembelian LPG bersubsidi 3 kilogram. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/ MG.01/ MEM.M/ 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy