Lhokseumawe – Slogan “Keurija Bagah” (Kerja Cepat) yang didengungkan Pemerintah Kota Lhokseumawe kini dipertanyakan. Meski dana bantuan dari Pemprov DKI Jakarta telah mendarat di kas daerah sejak Januari 2026, bantuan logistik darurat untuk kelompok rentan ternyata masih tertahan di meja administrasi hingga Maret 2026 berlalu.
Dari Rp3 miliar dana solidaritas Pemprov DKI diterima Pemko Lhokseumawe pascabencana, dialokasikan sebesar Rp500 juta melalui Bagian Kesra Setda untuk pengadaan kebutuhan krusial seperti susu bayi, popok, makanan bayi, hingga selimut. Sementara Rp2,5 miliar sisanya dikelola Dinas PUPR untuk pemulihan infrastruktur.
Baca juga: Ini Dia Penyedia Pengadaan Logistik Pascabanjir Lhokseumawe Bantuan Pemprov DKI Jakarta
Hasil penelusuran Line1.News pada 30 Maret 2026, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket pengadaan tersebut mengonfirmasi bahwa penyedia barang telah dipilih dan kontrak sedang berjalan. Soal lokasi distribusi dan data calon penerima bantuan logistik itu, PPK menyampaikan sebaiknya dikonfirmasi ke Bagian Kesra.
Dikonfirmasi kembali pada Jumat (3/4) kemarin, kapan akan didistribusikan kepada korban banjir? Kabag Kesra menjawab, “Senin udah mulai ke lapangan”.
Disfungsi Birokrasi dan Hilangnya Sisi Kemanusiaan
Keterlambatan ini memicu kritik tajam dari akademisi. Ketua Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (FISIP Unimal), Rizki Yunanda, menilai fenomena ini sebagai bentuk nyata disfungsi birokrasi.
“Saya melihat keterlambatan distribusi bantuan menunjukkan adanya disfungsi birokrasi. Ini terlihat dari lemahnya koordinasi, lambatnya pengadaan, dan rendahnya kepekaan terhadap kebutuhan mendesak kelompok rentan seperti bayi dan ibu menyusui. Secara humanis, ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut hak dasar bayi dan korban bencana yang tidak bisa menunggu,” tegas Rizki kepada Line1.News, Sabtu, 4 April 2026.
Menurut Rizki, prosedur memang penting, namun dalam situasi darurat, rasionalitas kemanusiaan harus berada di atas segalanya. Ia menyayangkan kebutuhan perut warga dan nutrisi bayi harus “mengalah” pada kalender birokrasi yang lamban.
“Jika kebutuhan bayi tertunda karena administrasi, maka itu tidak pantas dan mencerminkan kebijakan yang kehilangan sisi kemanusiaan. Jadi, keselamatan dan kebutuhan dasar manusia harus ditempatkan di atas prosedur administratif,” ujar Rizki.
Tantang Transparansi: Publik Jangan Hanya Dikasih Janji
Hingga saat ini, Pemko Lhokseumawe belum memublikasikan secara detail daftar desa lokasi distribusi maupun data calon penerima bantuan tersebut. Pihak Pemko sejauh ini hanya berlindung di balik dokumen Jitupasna (Kajian Kebutuhan Pascabencana).
“Tanpa transparansi, potensi ketidakadilan meningkat. Pemko harus membuka data penerima agar publik bisa mengawasi. Ini penting untuk mencegah ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah dan kesenjangan sosial di masyarakat yang sama-sama sebagai korban,” kata Rizki.
Ujian Slogan “Keurija Bagah“
Agar slogan “Keurija Bagah” tidak sekadar menjadi hiasan bibir, Rizki menyarankan Wali Kota Lhokseumawe melakukan intervensi langsung untuk memotong rantai birokrasi yang berbelit.
“Wali Kota harus turun tangan, bentuk tim percepatan distribusi lintas OPD, dan lakukan audit cepat kendala di lapangan. Kepemimpinan itu harus berpihak pada rakyat, bukan pada prosedur yang kaku,” tegas Rizki.
Rizki mengingatkan bahwa Pemko harus memandang bantuan adalah bentuk keadilan sosial, bukan sekadar administrasi. “Pemko harus lebih sensitif terhadap kelompok rentan dan memperbaiki budaya birokrasi agar lebih cepat, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Perlu reformasi budaya birokrasi agar tidak menimbulkan erosi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya.
Kini, mata publik tertuju pada hari Senin nanti. Apakah bantuan tersebut benar-benar sampai ke tangan ibu dan bayi yang membutuhkan, atau kembali tergulung dalam “drama” administratif berikutnya?[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy