Jakarta – Pembelian gas elpiji tiga kilogram kini tak boleh sembarang tapi harus menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP. PT Pertamina (Persero) memastikan kewajiban pembelian LPG tiga kilogram menggunakan KTP dimulai sejak 1 Juni 2024.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan perusahaan kini membuka pendaftaran KTP untuk mengetahui pemetaan konsumen gas melon tersebut.
“Kami melakukan pendataan menggunakan KTP untuk memetakan, sebetulnya kami mendapatkan pemetaan Desil 1 sampai 10 itu semuanya menikmati,” ujar Nicke saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Selasa, 28 Mei 2024.
Desil adalah istilah yang digunakan untuk mengelompokkan penduduk berdasarkan tingkat ekonomi dan kesejahteraan. Desil 1 merupakan penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Sementara desil 10 adalah kelompok penduduk yang memiliki tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Nicke mengakui, seharusnya masyarakat yang berhak hanya Desil 1-7, berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Namun, masyarakat mampu atau golongan Desil 8-10 masih boleh membeli LPG tiga kilogram tersebut.
Walaupun terlihat kurang tepat sasaran, Nicke memastikan Desil 1-7 masih mendominasi pendataan KTP. Pertamina menunggu keputusan pemerintah terkait subsidi LPG tiga kilogram tertutup sambil mempersiapkan sistem infrastrukturnya.
“Ketika kami melakukan subsidi langsung atau subsidi tertutup, kami siapkan sistem infrastruktur untuk itu, sehingga ketika kami keluarkan, kami siap melaksanakan program pemerintah,” tegas Nicke.
Sementara itu, Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga–anak perusahaan Pertamina–memastikan mulai 1 Juni 2024 nanti KTP menjadi persyaratan untuk membeli LPG tiga kilogram.
Riva mencatat telah ada 41,8 juta nomor induk kependudukan atau NIK yang mendaftar untuk subsidi tepat LPG per 30 April 2024. Dari jumlah tersebut, 88 persen pendaftarnya berasal dari sektor rumah tangga.
Rinciannya, 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga, 5,8 juta NIK berasal dari sektor usaha mikro, 70,3 ribu NIK berasal dari pengecer, 29,6 ribu NIK dari nelayan sasaran dan 12,8 ribu NIK petani sasaran.
“Sementara untuk pertumbuhan jumlah pendaftar, hal ini menunjukkan progres yang cukup signifikan di sektor khususnya sektor pengecer. Karena secara peraturan yang dikeluarkan oleh Surat Dirjen Migas, pengecer tersebut itu masih diakomodir sebesar 20 persen,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, memastikan tidak ada tenggat waktu pendaftaran KTP di Pangkalan LPG tiga kilogram. Masyarakat masih bisa mendaftar seiring berjalannya sistem.
“Sebetulnya bukan ditutup pendaftarannya, 31 Mei itu sistem Pertamina, agen, dan pangkalan akan connect (disambungkan). Sekarang kan baru pangkalan punya sistem yang kita pasang untuk mendata NIK,” ujarnya.
Integrasi sistem penyaluran LPG tiga kilogram secara tertutup akan dimulai per 1 Juni 2024. Selanjutnya, tidak semua masyarakat umum bisa mengakses komoditas bersubsidi itu. “Jadi ini akan satu integrasi per 1 Juni. Kalau pendaftarannya terus, karena kan konsumennya bertambah. Nanti kalau kita tutup konsumen baru bagaimana dia akan mendapatkan? Hanya sistemnya kita close, sehingga nanti para agen, para pangkalan ini kalau dia tidak tertib, itu nanti akan ada konsekuensi secara audit.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy