Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu di Bireuen, Pelaku Sempat Melawan dengan Senpi Rakitan

BB sabu di Bireuen
Barang bukti sabu 51,79 gram yang diamankan Ditresnarkoba Polda Aceh di Bireuen. Foto: Humas Polda Aceh

Bireuen – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Kamis, 12 Februari 2026.

Pengungkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, serta di sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40). Keduanya warga Peusangan, wiraswasta.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata Joko dalam keterangannya, Minggu, 22 Februari 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 waktu Aceh, tim melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 01.00, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang kemudian diketahui berinisial L.

Saat hendak diamankan, L melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas. Namun, aparat berhasil menghindar dan mengamankan pelaku tanpa menimbulkan korban jiwa.

Dari tangan L, petugas menyita satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening. Berdasarkan hasil interogasi awal, L mengaku masih menyimpan sabu di dalam kamar sebuah rumah di Desa Paya Cut.

Tim kemudian bergerak ke rumah tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat. Dari dalam sebuah tas kecil berwarna hitam putih di salah satu kamar rumah tersebut, petugas menemukan 46 paket kecil dan 5 paket sedang sabu. Di lokasi itu, petugas turut mengamankan MH yang merupakan pemilik rumah.

“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 51,79 gram. Selain itu, petugas turut menyita dua timbangan digital, empat telepon genggam merek Oppo biru, Vivo biru, Realme hitam, dan Vivo merah, satu tas kecil hitam putih, serta satu benda yang menyerupai senjata api rakitan,” jelas Joko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, L mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Joko menegaskan Polda Aceh berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Tanah Rencong.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy