Banda Aceh – Mantan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ranu Miharja, dijadwalkan menjadi pemateri utama pelatihan tata kelola admninistrasi dan dana hibah yang dilaksanakan KONI Aceh, Rabu-Kamis, 14-15 Mei 2025 di Banda Aceh.
Selain eks Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI itu, ada tiga pemateri kredibel lainnya yaitu, Kepala Inspektorat Aceh Jamaluddin, Aspidsus Kejati Aceh Ali Akbar, Raihan Mauliner dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh, serta Sayid Azhari, Wakil Ketua Umum VI KONI Aceh yang juga mantan Kepala ULP Setda Aceh.
Ketua Panitia Pelaksana Muhammad Saleh menjelaskan, pelatihan dibagi dua klaster. Pada 14 Mei 2025 diikuti ketua dan bendahara umum, pengurus provinsi cabang olahraga, serta anggota KONI Aceh. Lalu pada 15 Mei 2025 diikuti ketua dan bendahara umum KONI Kabupaten dan Kota se-Aceh.
“Khusus untuk peserta KONI Aceh yang berasal dari seluruh Aceh, panitia menyediakan akomodasi dan konsumsi selama pelatihan yang dipusatkan di Gedung Lembaga Administrasi Negara Banda Aceh,” ujar Saleh, Wakil Ketua Umum III (Bidang Litbang) KONI Aceh, dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Mei 2025.
Menurut Saleh, pelatihan bertujuan meningkatkan kualitas dan kapasitas Pengprov Cabor dan KONI Kabupaten Kota dalam tata kelola administrasi serta dana hibah dari pemerintah.
“Harus diakui ada fakta miris menunjukkan sejumlah KONI Provinsi dan Kabupaten Kota di Indonesia sedang bermasalah dengan aparat penegak hukum. Ini terkait soal tata kelola dana hibah,” ujarnya.
Itu sebab, KONI Aceh berinisiatif melaksanakan pelatihan itu demi transparansi dan akuntabilitas. Tujuannya agar pengelolaan dana publik, seperti anggaran dari pemerintah daerah atau sponsor, dilakukan secara transparan dan dipertanggungjawabkan untuk mencegah penyalahgunaan.
Selain itu, peningkatan kapasitas pengurus karena banyak yang berasal dari latar belakang nonkeuangan. “Karena itu, pelatihan ini membantu mereka memahami prinsip dasar akuntansi, pencatatan, dan pelaporan keuangan,” ujar Saleh.
Lalu, kepatuhan terhadap regulasi, perencanaan dan penganggaran yang efektif, serta meningkatkan kepercayaan stakeholder.
Pelaksana tugas Ketua Umum KONI Aceh Anwar Ramli mengatakan alokasi dana hibah kepada KONI Provinsi dan Kabupaten Kota diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan memperhatikan asas akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Karena itu, kata dia, penyaluran dana hibah kepada KONI beserta anggotanya memiliki sejumlah syarat seperti, proposal kegiatan yang jelas dan terukur. Selain itu, terdaftar secara resmi sebagai organisasi yang berbadan hukum. Lalu, tak digunakan untuk kegiatan pribadi atau tidak berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Faktanya, muncul sejumlah praktik pelanggaran hukum. Itu bisa terjadi karena berbagai faktor, terutama jika tidak ada transparansi, akuntabilitas, atau kepatuhan terhadap peraturan,” ungkap Ketua Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh.
“Itulah alasan mengapa pelatihan ini penting untuk dilaksanakan. Sasarannya, pengurus cabor dan KONI Kabupaten Kota dapat mengelola dana hibah secara benar dan tidak melanggar hukum.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy