Tuntutan Ekonomi, Dua Warga Aceh Utara Racik-Jual Obat dan Jamu Ilegal

Barang bukti jamu dan obat tradisional diduga palsu
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti didampingi Kasat Reskrim AKP Bustani dan Kasi Humas AKP Bambang memperlihatkan barang bukti jamu dan obat tradisional diduga palsu. Foto: Humas Polres Aceh Utara

Lhoksukon – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu. Keduanya berinisial MF (32 tahun) dan MK (46 tahun), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti menyebutkan kedua tersangka berperan sebagai peracik dan penjual obat-obatan serta jamu palsu.

Kedua tersangka ditangkap pada Senin, 24 Februari 2025, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan dan jamu tradisional yang tidak memiliki izin edar serta tidak diketahui manfaat dan khasiatnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui para tersangka menjual produk palsu tersebut ke kios-kios yang tersebar di Aceh Utara dan Aceh Timur.

Saat para tersangka ditangkap di kediamannya, polisi menemukan dan menyita berbagai jenis obat-obatan serta jamu tradisional beragam merek yang diduga palsu.

Barang bukti yang disita didominasi produk kopi sasetan dan jamu pendongrak stamina pria beragam merek.

Setelah diperiksa, keduanya mengakui obat-obatan tersebut hasil racikan sendiri yang kemudian dikemas ulang dengan label dan merek tiruan yang dirancang sendiri.

Kedua tersangka, kata Nanang, mempelajari cara meracik obat-obatan tersebut secara otodidak, tanpa memiliki latar belakang pendidikan ataupun keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi.

Dua tersangka obat dan jamu palsu
Dua tersangka obat dan jamu palsu digiring petugas di Mapolres Aceh Utara. Foto: Humas Polres Aceh Utara

Sementara untuk produk jamu tradisional dan obat herbal yang mereka jual, diperoleh dari sales yang tidak dikenal saat berkeliling ke desa-desa.

“Motif utama para tersangka dalam menjalankan bisnis ilegal ini adalah faktor ekonomi. Keduanya tidak memiliki kerja sama langsung satu sama lain, tetapi masing-masing secara mandiri meracik dan mengedarkan produk ilegal ini,” ujar Nanang saat temu pers di Mapolres Aceh Utara, Kamis, 27 Februari 2025.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar,” ungkap Nanang.

Dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli obat-obatan dan jamu tradisional. “Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan,” ujarnya.

Selain itu, kata Nanang, para pemilik warung atau kios yang merasa telah menjual produk-produk palsu, diharapkan segera menyerahkan produk tersebut kepada kepolisian guna menghindari risiko hukum dan bahaya bagi konsumen.

Nanang menegaskan, menyambut bulan suci Ramadan, Polres Aceh Utara akan terus memastikan kualitas, khasiat, dan mutu produk obat-obatan maupun makanan yang beredar di masyarakat tetap aman. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak sampai menimbulkan korban jiwa, sejalan dengan program “Hijrah” yang digalakkan olehnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy