TOMPi Minta Dua Mahasiswa Unigha yang Dilaporkan Staf Akademik Dibebaskan dari Tuntutan Pidana

Muhammad Nur Sekjen TOMPi
Sekjen TOMPi, Muhammad Nur. Foto: Istimewa

Sigli – Lembaga Tokoh Masyarakat Pidie (TOMPi) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Cabang Kota Bakti menyelesaikan secara restorative justice atas kasus dugaan penganiayaan oleh dua mahasiswa Unigha terhadap Ismail, staf akademik Uniga.

Dengan demikian, TOMPi berharap kejaksaan tidak melanjutkan proses hukum kasus dua mahasiswa tersebut ke pengadilan alias dibebaskan dari tuntutan pidana.

Informasi diperoleh TOMPi, dugaan pemukulan terhadap Ismail terjadi saat berlangsung demontrasi mahasiswa di Gedung Rektorat Leuguna, Glee Gapui, Pidie pada Jumat, 16 Mei 2025. Ismail yang pada waktu itu berada di tengah-tengah aksi mahasiswa yang sedang melakukan orasi, akhirnya “dibogem” oleh mahasiswa.

Ismail kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Pidie dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/125/V/2025/SPKT/Polres Pidie tanggal 16 Mei 2025.

Adapun terlapor adalah dua mahasiswa Unigha, yaitu Muhammad Pria Al Ghazali alias Tuma dan Mirzatul Akmal.

Penyidik kepolisian telah memulai penyidikan kasus itu pada 24 September 2025. Hal itu diketahui dari surat penyidik kepada Kepala Cabang Kejari Pidie di Kota Bakti tertanggal 30 September 2025, perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Sekjen TOMPi, Muhammad Nur, merasa prihatin atas pelaporan terhadap dua mahasiswa semester akhir itu. “Seharusnya kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan di internal Unigha, tanpa harus dibawa ke ranah hukum yang dapat merugikan nama baik Unigha yang pernah bersinar pada masa Bupati Nurdin Abdurahman,” kata Muhammad Nur dalam keterangannya diterima Line1.News, Rabu, 12 November 2025.

Muhammad Nur mengungkapkan bahwa salah satu mahasiswa yang dipolisikan itu, Muhammad Pria Al Ghazali merupakan anak piatu. Dia membiayai kuliah dengan uang hasil keringatnya sendiri. “Dia sedang berjuang untuk menjadi sarjana seperti anak lain di kampus yang pernah dibesarkan oleh Bupati Nurdin AR ini,” ujar Nur.

Menurut Nur, pelaporan terhadap dua mahasiswa ini telah melukai dunia akademik yang dibangun secara kritis dan independen. “Setahu saya tidak ada dalam sejarah kampus di Aceh, ada pihak di internal kampus yang diduga melaporkan mahasiswa dengan tujuannya agar dipidana penjara”.

“Ini presiden buruk bagi Unigha sepanjang sejarah, yang seharusnya dibangun dengan cara-cara damai; ‘mate aneuk meupat jeurat, mate adat hoe tamita’. [Seharusnya diselesaikan dengan] cara-cara kearifan lokal, bukan dengan cara-cara represif seperti ini,” tegas Nur.

Nur menilai pelaporan ini justru merugikan Unigha secara jangka panjang. “Image kampus kebanggaan masyarakat Pidie ini akan tercoreng secara negatif. Orang akhirnya menjadi takut ke Unigha, takut suatu waktu anaknya dipolisikan”.

“Padahal, tujuan dibangunnya Unigha adalah untuk membangun peradaban pendidikan di Pidie, agar daerah ini bisa bersaing dengan kabupaten kota lainya di Aceh,” tutur Nur.

Nur juga menyampaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Pidie sangat rendah. “Dan Abu Sarjani [Bupati Pidie] sedang berjuang untuk memperbaiki kekurangan ini,” ucapnya.

Oleh karena itu, Nur meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memerhatikan apa maksud dan tujuan di balik pelaporan tersebut. “Jika demontrasi yang terjadi pada waktu itu hanya karena tuntutan transparansi pengelolaan anggaran pembagunan di kampus, lalu di mana letak salahnya?”

“Justru di dunia akademik punya perlindungan hukum tersendiri terhadap mahasiswa yang taraf pemikirannya sudah kritis dan dewasa. Unigha seharusnya bisa belajar ke Unsyiah (USK) atau UIN Ar-Raniry yang sama-sama tua dan berpengalaman menghadapi mahasiswa,” kata Nur.

Selain meminta Kejari Pidie Cabang Kota Bakti menyelesaikan laporan terhadap dua mahasiswa tersebut secara restorative justice, Nur juga berharap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memantau kasus ini.

“Demi terpenuhinya prinsip-prinsip keadilan di kampus sebagai laboratorium akademik dan uji pengetahun secara praktis dan teoritis. Jangan sampai laboratorium ini menjadi momok yang menakutkan bagi generasi Aceh yang sudah lama [pernah] hidup dalam konflik bersenjata,” pungkas Muhammad Nur.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy