Lhoksukon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Suryadi (21) dalam perkara dua pucuk senjata api rakitan laras pendek.
Vonis itu diucapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Rabu, 15 Oktober 2025.
Dikutip Line1.News, Kamis pagi (16/10), dari SIPP PN Lhoksukon, amar putusan perkara Nomor: 134/Pid.Sus/2025/PN Lsk itu: “Mengadili: Menyatakan terdakwa Suryadi Bin Badren tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menerima sesuatu senjata api” dan “dengan sengaja memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan”.
Hakim memerintahkan barang bukti antara lain: satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam; satu magazine warna silver; lima butir amunisi; satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam cokelat; satu magazine warna hitam; lima butir amunisi; satu butir amunisi; dan sebutir selongsong amunisi, dimusnahkan.
Adapun barang bukti satu Hp merk Vivo Y29 warna hitam, dirampas untuk negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dalam sidang pada Rabu, 8 Oktober 2025, menuntut agar terdakwa Suryadi dipidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Baca juga: Bantu Pelarian DPO Penembak Polisi, Pemuda Aceh Utara Ditangkap: Dua Pucuk Pistol Disita
Polisi Kena Tembak di Wajah
Dalam surat dakwaan kesatu, JPU menjelaskan kronologi perkara terkait dua senpi rakitan tersebut. Mulanya, saksi R (personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara) hendak menangkap Yasir Saputra alias Bren (Daftar Pencarian Orang/DPO) saat Bren diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 20.00 waktu Aceh.
Pada saat saksi R mau melakukan penangkapan, Bren melarikan diri. R lantas mengejar dan memiting Bren. Kemudian Bren mengambil sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis pistol warna hitam dari pinggang sebelah kanan. Bren mengarahkan senpi tersebut ke arah wajah R dengan posisi badan membelakangi R.
Bren menembakkan senpi tersebut satu kali sehingga mengenai wajah R yang mengakibatkan pipi kiri R mengeluarkan banyak darah. Lalu, Bren sambil melarikan diri kembali melakukan penembakan, namun senpi tersebut tidak meledak. “Bren berhasil lolos dari penangkapan,” kata JPU.
Pada Kamis, 1 Mei 2025, sekira pukul 22.00, saat terdakwa Suryadi sedang berada di rumah orang tua Ayunan alias Sinyak (DPO) di Gampong Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dia ditelepon oleh Bren, yang menanyakan, “Apa ada tempat untuk saya tidur di sana?”
Terdakwa lantas menanyakan kepada Sinyak selaku pemilik rumah. “Sinyak mengatakan boleh”. Lalu, terdakwa mengatakan kepada Bren, “Ada, kemari teros, ini saya sharelock”.
Sekitar pukul 23.00, Bren tiba di rumah orang tua Sinyak. Selanjutnya, Bren memberikan sepucuk senpi rakitan warna hitam yang dibalut dengan potongan kain handuk kemudian dibungkus kantong plastik bening, kantong kresek warna hitam putih dan kantong kresek warna hitam kepada terdakwa. Senpi itupun dia sembunyikan di samping kanan di atas tumpukan kayu rumah tersebut yang dilihat oleh Sinyak.
Setelah 14 hari di rumah orang tua Sinyak sejak 1 Mei sampai 14 Mei 2025, terdakwa merasa sudah tidak aman lagi di rumah itu. “Lalu untuk menghindari pengejaran dan penangkapan pihak kepolisian supaya tidak diproses secara hukum, terdakwa pulang ke rumah orang tuanya di Gampong Teupin Mee, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara”.
“Sedangkan Bren dan Sinyak juga pergi, namun terdakwa tidak mengetahui pergi kemana,” kata JPU.
Pada Kamis, 15 Mei 2025, sekira pukul 21.30, saat sedang berada di rumah orang tuanya, terdakwa ditelepon oleh Bren untuk menemuinya di Simpang Tugu Gampong Dayah, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Terdakwa lantas pergi seorang diri menggunakan RBT dan tiba di sana sekiar pukul 23.00, berjumpa Bren bersama temannya yang tidak terdakwa kenal. Bren mengatakan, “Ini kamu simpan dulu senjata api biar aman”.
Setelah menyerahkan senpi itu kepada terdakwa, Bren bersama temannya naik mobil Hiace ke arah Banda Aceh. “Terdakwa membawa senpi tersebut ke rumah orang tuanya dan disimpan di bawah tempat tidur selama empat hari”.
Setelah empat hari di rumah orang tuanya, terdakwa merasa takut akan terjadi sesuatu terhadap keluarganya, sehingga dia berencana mengunjungi rumah temannya yang bernama Siman di Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Bireuen.
Pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 11.00, terdakwa ke Bireuen naik mobil L300. Dia turun di Keude Matang Gelumpang Dua, Kecamtan Peusangan, lalu naik RBT menuju Jangka Keutapang. Tiba di jalan menuju rumah Siman sekitar pukul 15.03, terdakwa kemudian berjalan kaki.
Sementara itu, kata JPU, saksi Z, DA, dan W dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mendapat informasi dari masyarakat tentang terdakwa telah menyembunyikan Bren yang melakukan penembakan terhadap saksi R.
Lalu, Senin, 19 Mei 2025, sekira pukul 12.00, ketiga anggota polisi itu mengetahui terdakwa pergi ke Jangka Keutapang. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan berangkat ke Bireuen untuk menangkap terdakwa.
Sekira pukul 15.05, saat terdakwa berjalan kaki menuju rumah temannnya, dia ditangkap oleh tiga personel Satreskrim itu.
“Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan warna hitam cokelat. Kemudian terdakwa dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut”.
Terdakwa juga mengakui telah menyembunyikan sepucuk senpi rakitan warna hitam milik Bren di samping kanan rumah orang tua Sinyak.
Selanjutnya, Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 01.30, tim Satreskrim Polres Aceh Utara bersama terdakwa menuju rumah orang tua Sinyak. Petugas pun menyita sepucuk senpi rakitan warna hitam itu yang disembunyikan terdakwa di atas tumpukan kayu.
“Bahwa terdakwa mengetahui Yasir Saputra alias Bren (DPO) sedang dicari oleh pihak Polres Aceh Utara karena telah melakukan penembakan terhadap saksi R saat hendak ditangkap dengan menggunakan satu pucuk senjata api rakitan warna hitam,” kata JPU.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Adapun dalam dakwaan kedua, JPU mendakwa terdakwa Suryadi melanggar Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy