Idi – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menduga pasangan bakal calon (bacalon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, Ridwan Abubakar alias Nek Tu dan Muhammad alias Amat Leumbeng, mencatut Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Dugaan itu ditemukan saat Panwaslih Aceh mengawasi verifikasi faktual syarat dukungan jalur perseorangan di Dusun Makmur, Dama Tutong.
“Panwaslih Aceh Timur terpilih belum dilantik maka pengambilalihan tugas dan kewenangan pengawasan dilakukan oleh Panwaslih Aceh,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Muhammad AH, kepada wartawan, dikutip Kamis, 27 Juni 2024.
Muhammad AH menjelaskan Panwaslih Aceh melakukan pengawasan langsung ke Gampong Dama Tutong, untuk mengklarifikasi kepada tiga orang terkait dukungan mereka kepada Nek Tu dan Amat Leumbeng.
Ketiga orang itu adalah ayah dari salah satu anggota PPS Dama Tutong, anggota PPS tersebut dan adiknya. “Hasil klarifikasi, bapaknya memberikan dukungan [KTP], sedangkan anggota PPS dan adiknya tidak memberikan dukungan dan menyatakan tidak mendukung. Jadi, yang dicatut adalah KTP anggota PPS dan adiknya,” ungkap Muhammad AH.
PPS Dama Tunong dibentuk oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk menyelenggarakan Pilkada di tingkat desa itu. Menurut Muhammad AH, khusus untuk Dama Tutong, ada 54 dukungan terhadap Nek Tu dan Amat Leumbeng.
Pasangan ini mendaftar mendaftar ke KIP Aceh Timur pada Minggu, 12 Mei 2024. Sesuai ketentuan berlaku, pasangan bacalon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur dari jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 13.494 KTP, yang tersebar di 12 kecamatan atau 50 persen dari total kecamatan di kabupaten tersebut.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy