Banda Aceh – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi atau Kejati Aceh menangkap Zainuddin Isa, 53 tahun. Warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO tindak pidana pencurian batu gajah yang telah divonis tujuh bulan penjara.
“Zainuddin mencuri batu gajah di tanah kebun milik Najlak berdasarkan sertifikat hak milik almarhum M Nasir Abdullah Aqil yang belum ada sertifikatnya. Kebun itu terletak di Dusun Mata le Desa Pulo Dapong, Simpang Mamplam,” ujar Pelaksana tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, dikutip Kamis, 27 Juni 2024.
Zainuddin, kata Ali Rasab, telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Aceh pada 29 Maret 2017. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 13 Oktober 2016 dengan vonis tujuh bulan penjara, sesuai ketentuan Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah vonis itu keluar, kata Ali Rasab, terpidana telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan. “Namun terpidana tidak mengindahkannya sehingga masuk dalam DPO Kejati Aceh,” ungkap Ali Rasab.
Tim Tabur yang dikomandoi oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh Mukhzan kemudian mencari Zainuddin. Setelah mendapat informasi keberadaan Zainuddin, Tim Tabur bergerak ke tempat persembunyiannya di sebuah kebun di Desa Meunasah Mamplam, Simpang Mamplam. Tim menangkap Zainuddin pada Rabu, 26 Juni 2024 sekira pukul 10.05 WIB.
Selanjutnya, Zainudin diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilaksanakan eksekusi pidana penjara di Lapas Kelas IIB Bireuen.
Melalui program Tabur, Muhkzan mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam DPO segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya.
Penangkapan buronan ini, kata dia, merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy