Usut Tambang Ilegal di Pidie, Ditreskrimsus Polda Aceh Sita Ekskavator

Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyita satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Pidie, Senin, 24 Juni 2024. Foto: Humas Polda Aceh
Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyita satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Pidie, Senin, 24 Juni 2024. Foto: Humas Polda Aceh

Banda Aceh – Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira menyita satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Pidie, Senin, 24 Juni 2024.

Direktur Ditreskrimsus Kombes Winardy mengatakan ihwal penindakan itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal.

Setelah diselidiki, kata Winardy, ternyata benar tambang tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi atau IUP-OP dari pejabat berwenang. “Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang melakukan aktivitas di lokasi, sehingga langsung diamankan,” ujar Winardy di Banda Aceh, dikutip Kamis, 27 Juni 2024.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi menambahkan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan menyita ekskavator, polisi juga menahan seorang pengelola tambang dan memeriksa beberapa saksi yang diduga terlibat penambangan itu.

“Selain barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan satu buku yang berisi catatan pengeluaran material, kita juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengelola kegiatan tambang. Barang bukti maupun pengelola sudah dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Muliadi.

Sementara itu, Winardy mengimbau masyarakat untuk mendukung dan membantu kepolisian menertibkan serta menegakkan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy