Medan – Kasus dugaan gratifikasi terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai pengawas gudang solar ilegal di dekat rumahnya terus ditelusuri tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
Polda Sumut juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Selain itu, polisi juga memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Achiruddin. “Polda Sumut sudah berkoordinasi dan bekerjasama dengan KPK, PPATK terkait perkara gratifikasi serta penelusuran harta kekayaan dan LHKPN AKBP Achiruddin,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (4/5/2023) sore.
Hadi menjelaskan, Achiruddin mengakui telah menerima uang jasa pengawasa gudang solar ilegal dari PT Almira. Namun demikian, petugas masih mendalami besaran uang yang diterima oleh Achiruddin
Sebelumnya sempat disebut Achiruddin menerima Rp 7,5 juta per bulan untuk menjadi pengawas gudang. “AKBP AH menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak 2018-2023 dari PT ANR,” katanya.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy