Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh ke Propam Mabes Polri terkait dugaan dihentikannya kasus penyelidikan penyelundup BBM Ilegal sebanyak 24 ton di Kabupaten Nagan Raya.
Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya-Aceh Barat Hamdani mengklaim dari informasi yang ia peroleh, kasus tersebut kini diduga sudah dihentikan sepihak oleh Dit Reskrimsus Polda Aceh.
“Kami mendapat informasi dari tim investigasi, dan hasilnya mengarah pada ada dugaan ‘main mata’ untuk menghentikan kasus tersebut dengan imbalan tertentu,” kata Hamdani kepada wartawan, Kamis (13/4).
Atas dugaan itu, pihaknya sudah melaporkan dugaan itu ke Mabes Polri karena dugaan tidak profesional dalam menangani kasus. Laporan itu sudah diantar langsung Hamdani ke Mabes Polri, Kamis (13/4).
“Kami laporkan karena dugaan ketidakprofesionalan dan permainan penanganan dalam kasus penangkapan BBM ilegal di Aceh oleh Dir Reskrimsus Polda Aceh,” katanya.
Ia berharap Mabes Polri memberikan atensi terhadap penanganan kasus tersebut di Dit Reskrimsus Polda Aceh. Pasalnya, klaim dia, di Aceh sering terjadi kelangkaan BBM dan antrean panjang pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengaku belum menerima informasi soal dihentikannya penyelidikan kasus tersebut.
“Saya belum terima informasinya,” kata Joko singkat saat dikonfirmasi, Kamis (13/4).
Duduk perkara kasus
Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Aceh mengamankan mobil tangki yang mengangkut BBM subsidi ilegal dari Kabupaten Aceh Tengah menuju Aceh Barat. Mobil itu diamankan dalam perjalanan di Kawasan Kabupaten Nagan Raya.
BBM ilegal itu diduga hendak dipasok ke salah satu perusahaan batu bara di Aceh Barat. Atas kasus itu, Polda Aceh juga sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan sopir pengangkut BBM itu.
Hanya saja, penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh masih menunggu hasil laboratorium untuk memastikan batas kandungan BBM yang diamankan tersebut, apakah masuk dalam kategori solar industri atau tidak.
Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy menjelaskan apabila hasil lab menunjukkan bahwa BBM yang diamankan masuk dalam ambang batas solar industri, maka tindak pidana yang disangkakan penyidik menjadi tidak cukup bukti. Walhasil, penyidikannya harus dihentikan.
Begitu juga sebaliknya, bila hasil cek lab menyatakan BBM yang diamankan tidak masuk dalam ambang batas solar industri, maka akan menjadi dasar untuk penyidik melanjutkan penyidikan.
“Saat ini penyidik masih menunggu hasil lab BBM. Lanjut tidaknya penyidikan kasus ini tergantung hasil lab,” kata Winardy, Selasa (4/4) lalu.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy