Suami Bobol Toko di Aceh Besar, Istri Bantu Sembunyikan Barang Curian

MF saat dibekuk Tim Rimeung di sebuah rawa rawa
MF saat dibekuk Tim Rimeung di sebuah rawa rawa. Foto: Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Pasangan suami istri atau pasutri warga Aceh Besar berinisial MF, 34 tahun, dan MR, 33 tahun, ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Keduanya ditangkap setelah MF membobol toko elektronik di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Selasa dini hari, 22 April 2025. MR  ikut diamankan karena diduga membantu menyembunyikan barang curian suaminya.

Mereka tertangkap beberapa jam kemudian oleh Tim Rimueng yang dipimpin Ipda M Effendy, setelah korban Ardiansyah Basri, 45 tahun, warga Banda Aceh, melapor ke polisi.

“Korban yang mengalami kerugian mencapai hingga Rp20 juta langsung membuat laporan ke polisi dan segera kita tindaklanjuti,” ujar Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

Berdasarkan laporan korban, polisi pun melakukan penyelidikan dan mengarah kepada MF. Sebab, aksi MF terekam CCTV.

“Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV di toko itu, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk melacak keberadaannya,” ujar Fadilah.

Namun, saat penangkapan terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku. MF berupaya kabur dari kejaran petugas. Ia nekat melompat ke rawa-rawa sebelum akhirnya diringkus Tim Rimueng.

Kronologi Pembobolan Toko

Pembobolan toko itu mulanya diketahui salah seorang pekerja berinisial FR pada Selasa pagi sekira pukul 08.00 waktu Aceh. Saat hendak masuk ke toko, saksi FR melihat pintu toko telah rusak, sejumlah barang pun raib.

Dari penyelidikan polisi, diketahui MF masuk ke toko pada tengah malam dengan cara membobol pintu depan menggunakan linggis.

Kemudian, ia menjarah mesin cuci hingga televisi dan lain-lain, yang semuanya diangkut sendirian menggunakan sepeda motor.

“Pelaku MF bolak-balik pakai motor mengangkut semua barang-barang ini, barangnya dibawa pulang ke rumah. Namun motor yang digunakan ternyata motor yang dipinjam dari teman istrinya,” ungkap Fadilah.

Di rumah, sang istri sempat bertanya kepada suaminya dari mana asal barang-barang itu. Mengetahui MF telah mencuri, MR memilih bungkam.

Tak hanya itu, kata Fadilah, MR menyarankan agar semua barang dijual nantinya. Selain itu, MR juga menyarankan ke MF agar seluruh barang disimpan dulu di rumah salah seorang kerabat yang berada di Kecamatan Peukan Bada.

“Barang ini diangkut dengan mobil yang disewa melalui salah satu jasa angkutan online. Atas hal inilah yang bersangkutan (MR) juga terlibat dan jadi tersangka, karena membiarkan suaminya melakukan kejahatan, sekaligus ikut membantu menyimpan barang curian,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan lanjut, diketahui MF ternyata seorang residivis atas kasus yang sama. Ia baru bebas dari penjara pada bulan puasa lalu.

“Yang bersangkutan sebelumnya sempat dihukum karena mencuri jam tangan Rolex dan parfum. Modusnya sama, membobol toko termasuk menggunting gembok pakai gunting besi,” jelasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti sepeda motor dan linggis yang digunakan sebagai alat bantu, serta barang curian terdiri dari mesin cuci, penanak nasi, pengeras suara, televisi, dan barang lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini masih ditahan di Polresta Banda Aceh. MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara istrinya, MR, dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan.

“Karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu, dan terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy