Sabang – Tim gabungan Satuan Intelkam Polres Sabang dan Unit Intelkam Polsek Sukajaya menangkap dua pria terduga pencuri tiang lampu jalan di Gampong Paya, Kecamatan Sukamakmue.
Kedua pria tersebut, IH (27 tahun), dan AH (36 tahun), ditangkap pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Sebelumnya, polisi menerima laporan warga Paya bahwa tiga tiang galvanis penerangan jalan umum sekaligus perangkatnya, seperti lampu, penampang solar, cell, baut, dan baterai, milik Pemko Sabang telah hilang.
Setelah mengecek ke lokasi, tim menyisir beberapa gudang pengepul barang bekas di wilayah Sabang. Di sebuah gudang butut kawasan Kecamatan Sukajaya, tim menemukan beberapa potongan tiang galvanis yang dilaporkan hilang.
Kasat Intelkam Polres Sabang Ipda Muhammad Dimas Permadi bersama Kapolsek Sukajaya Iptu Samsuri kemudian mendatangi gudang tersebut untuk melakukan wawancara dan mengumpulkan informasi lebih lanjut. Hasilnya, identitas para pelaku yang telah menjual barang hasil curian tersebut, diketahui.
IH dan AH kemudian ditangkap serta dibawa ke Mapolres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi awal sehingga kasus ini dapat segera diungkap. Polres Sabang akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Kota Sabang,” ujar Dimas dalam keterangannya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy