Idi Rayeuk – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap dua tersangka dan menyita sabu 1.030 gram (1 kilogram lebih). Kedua tersangka berinisial M (38) dan H (48), warga Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, saat konferensi pers di Mapolres, Rabu, 23 April 2025, mengatakan kedua tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Desa Bandrong. Sabu seberat 1.030 gram di dalam bungkusan teh Cina merk Quanyinwang disita sebagai barang bukti.
Menurut Irwan Kurniadi, tersangka M dan H dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Irwan Kurniadi menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi yang pihaknya peroleh dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Peureulak pada Kamis, 10 April 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur kemudian memimpin penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut hingga kedua tersangka berhasil ditangkap.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy