Seorang Guru Karate di Aceh Timur jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Kapolres Aceh Timur tanyai tersangka pelecehan
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi menanyai I, tersangka pelecehan seksual, dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu di Mapolres setempat, Rabu, 23 April 2025. Foto: Humas Polres Aceh Timur

Idi Rayeuk – Seorang guru karate berinisial I (30), warga Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua muridnya yang masih di bawah umur.

“Peristiwa itu terungkap pada Selasa, 11 Maret 2025, saat istri pelaku mendatangi rumah orang tua salah seorang dari korban dan menuduh telah selingkuh dengan suaminya,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu sore, 23 April 2025.

Kapolres menjelaskan tuduhan tersebut dibantah oleh korban, yang ternyata sebaliknya bahwa selama ini pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sekitar Juli dan Desember 2024 lalu.

Adapun modus perbuatan pelaku dengan cara mengundang korban datang ke rumahnya untuk membahas tempat latihan karate. “Setibanya di rumah, pelaku kemudian melakukan pelecehan terhadap korban. Sementara korban lainnya yang juga murid dari pelaku juga mengaku mengalami hal yang sama sekitar Juni 2024 lalu,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku, langsung melaporkannya kepada SPKT Polres Aceh Timur. Pelaku nyaris diamuk massa lantaran informasi kejadian tersebut tersebar kepada masyarakat.

“Petugas yang datang kemudian membawa I ke Polres Aceh Timur untuk diamankan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 90 kali, denda 900 gram emas, atau penjara 90 bulan,” pungkas Kapolres.

Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 47 berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan”.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy