Lhokseumawe – Seorang sopir angkutan umum di Lhokseumawe positif narkoba. Hal ini diketahui saat Polantas Polres Lhokseumawe melakukan cek urine para sopir di Terminal Angkutan Umum Tipe C.
“Tercatat satu orang sopir positif mengonsumsi methamphetamine, jenis narkoba yang umumnya dikenal sebagai sabu,” ujar Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Moch. Abdhi Hendriyatna, dikutip Selasa, 25 Juni 2024.
Sopir tersebut kemudian digelandang ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe untuk proses asesmen lebih lanjut.
Senin kemarin, Polantas Lhokseumawe bekerja sama dengan Kepala Terminal Angkutan Umum, petugas Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe dan petugas BNN Kota Lhokseumawe, melaksanakan pengecekan urine dan pra uji (ramp check) di Terminal Penumpang Angkutan Umum Tipe C Kota Lhokseumawe, sejak pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.
Sebanyak 15 sopir angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) menjadi sasaran utama kegiatan ini. “Tujuan utama untuk memastikan kondisi pengemudi dan kendaraan dalam keadaan yang aman, serta bebas dari pengaruh obat-obatan terlarang, yang dapat membahayakan keselamatan pengemudi dan penumpang,” ujar Abdhi.
Selain cek urine, dilakukan ramp check terhadap angkutan umum. Dari empat unit yang diperiksa, satu unit kendaraan diarahkan untuk melakukan perpanjangan KIR (Kendaraan Bermotor). “Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan dalam layanan angkutan umum memenuhi standar keamanan dan teknis yang ditetapkan.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy