Lhokseumawe, Line1.News – Upaya menciptakan keributan di tengah aksi masyarakat berhasil digagalkan aparat. Tim Polres Lhokseumawe sukses membongkar sindikat kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Tak tanggung-tanggung, sebuah senapan serbu laras panjang jenis AK-47 ditemukan terkubur di dalam tanah.
Pengungkapan kasus besar ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Salmidin dan Kasat Reskrim AKP Bustani dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu, 8 April 2026.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Kecurigaan
Kasus ini bermula pada Kamis siang, 25 Desember 2025. Saat itu, petugas sedang mengamankan aksi masyarakat di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Petugas menaruh curiga pada gerak-gerik seorang pria berinisial Bn (45), warga Kuta Makmur, Aceh Utara, yang membawa tas sandang hijau.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk pistol jenis FN lengkap dengan magazen dan lima butir amunisi, serta sebilah pisau,” ungkap AKBP Ahzan, dikutip dari rilis Polres Lhokseumawe.
Rencana Membuat Keributan
Hasil interogasi mendalam mengungkap fakta mengejutkan. Bn mengaku mendapatkan senjata tersebut dari seorang pria berinisial Bh (kini DPO). Diduga kuat, senjata tersebut akan digunakan untuk membuat keributan dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus pada 29 Desember 2025 membawa polisi meringkus tersangka berinisial Mi (50) di kawasan Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Mi merupakan warga asal Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
Mi diduga berperan sebagai penyedia transportasi (motor trail) untuk mobilisasi senjata api tersebut.
AK-47 Terkubur di Kebun
Puncak penggeledahan terjadi di wilayah Kecamatan Kuta Makmur. Di sebuah kebun milik tersangka Bn, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe harus melakukan penggalian tanah untuk menemukan barang bukti tambahan.
Setelah digali, petugas menemukan sepucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 beserta 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm.
“Senjata api laras panjang tersebut merupakan milik DPO berinisial Bh. Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan serta mendalami jaringan kepemilikan senjata api ilegal ini,” ujar Kapolres.
Ancaman 20 Tahun Penjara
Kini, Bn dan Mi telah mendekam di sel tahanan Polres Lhokseumawe. Menurut Kapolres, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy