Selama Mei 2024, Bea Cukai Gagalkan Dua Kasus Penyelundupan 15 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh

Kanwil Bea Cukai Aceh memperlihatkan barang bukti rokok ilegal yang disita di perairan Aceh. Foto: Istimewa
Kanwil Bea Cukai Aceh memperlihatkan barang bukti rokok ilegal yang disita di perairan Aceh. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Selama Mei 2024, tim gabungan Bea Cukai menindak dua upaya penyelundupan rokok ilegal yang diangkut dengan kapal lewat perairan Aceh.

Penindakan pertama terjadi pada 18 Mei, berawal dari informasi yang diperoleh unit intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh terkait akan adanya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Lhokseumawe.

Menindaklanjuti informasi itu, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002 menuju sektor perairan yang ditentukan. Di sana, mereka menemukan sebuah kapal kayu yang memasuki perairan Aceh. Kapal yang diduga sebagai target itu berinisial ID, asalnya dari Thailand.

Petugas kemudian mengejar kapal dan menghentikannya di perairan Kuala Cangkoi, Lapang, Aceh Utara. Setelah diperiksa, ternyata kapal kayu itu memuat 5,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret putih mesin.

Petugas memperkirakan nilai rokok ilegal itu mencapai Rp14 miliar. Adapun perkiraan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,6 miliar.

“Barang bukti atas penindakan ini kami amankan di Bea Cukai Lhokseumawe dan kasus ini dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi, dikutip Selasa, 4 Juni 2024.

Penindakan kedua terjadi pada 26 Mei. Saat itu, unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh kembali mendapatkan informasi penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Kuala Langsa.

Satgas Patroli Laut BC 15030, yang merupakan tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, bersinergi dengan Satgas Patroli Laut BC 30002 untuk mencari kapal target.

Lihat Juga: Bea Cukai Lhokseumawe Bakar 298 Ribu Batang Rokok Ilegal

Tim kemudian menemukan sebuah kapal kayu berinisial TA. “Petugas pun kembali melaksanakan penindakan berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan kapal di perairan Kuala Langsa,” ujar Safuadi.

Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 10 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai jenis sigaret putih mesin. Diperkirakan, nilai rokok ilegal itu Rp23,8 miliar dan total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp31,5 miliar. Petugas kemudian membawa barang bukti ke kantor Bea Cukai Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.

Dari dua penindakan tersebut, kata Safuadi, total barang bukti yang disita sebanyak 15,9 juta batang rokok ilegal. Adapun total perkiraan nilai barang lebih dari Rp37,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp50 miliar.

Baca: Rokok Ilegal Senilai 19 Miliar Dimusnahkan di Aceh

Penggagalan kedua kasus penyelundupan rokok ilegal itu, tambah Safuadi, merupakan wujud dari upaya Kanwil Bea Cukai Aceh dalam memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. “Kami terus berusaha mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal, guna mengamankan hak-hak keuangan negara, khususnya di wilayah Aceh.”

Adapun tim yang terlibat dalam dua penindakan tersebut, berasal dari Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Banda Aceh, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy