Rokok Ilegal Senilai 19 Miliar Dimusnahkan di Aceh

Pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal. Foto: Ist

Lhokseumawe – Kantor Wilayah ( Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh bersama Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe memusnahkan 9.260.000 batang rokok dari hasil barang bukti tindak pidana kepabeanan di perairan Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe pada Desember 2023 lalu.

“Perkiraan barang yang dimusnahkan senilai Rp19.029.300.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp24.621.691.800,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari kepada Line1.News.

Menurut Leni, ada sekitar 926 karton rokok ilegal merek VR7 yang mereka sita. Pemusnahan barang bukti tersebut juga atas persetujuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh.

Pembakaran barang bukti ini secara simbolis dilaksanakan di Lhokseumawe dan Banda Aceh, namun dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang bukti di PT Solusi Bangun Andalas. Lhoknga, Aceh Besar.


KM Pathalong yang diamankan karena membawa rokok ilegal. Foto: Ist

“Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal bea cukai berkomitmen untuk terus menjaga Tanah Air dari masuknya barang Ilegal serta memberantas peredaran rokok Ilegal di Indonesia,” tegas Leni.

Sementara itu Plt Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mohammad Anggidigdo, melalui Kasi Intel Therry Gutama menyebutkan dalam tindak pidana perkara itu telah menerima tanggung jawab dan barang bukti (tahap II) yang melanggar pasal 7A Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan mengangkut barang impor berupa rokok ilegal.

“Saat ini dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini yakni berinisial MI dan PR ditahan di Lapas Kelas II A Lhokseunawe,” pungkas Therry. Selain itu, satu unit kapal pengangkut rokok ilegal tersebut juga turut diamankan [] Feri Fernandes

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy