Jakarta – Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan di Aceh Timur, berinisial S alias P, 29 tahun, karena diduga menyimpan 4 kilogram sabu serta ratusan ribu butir pil ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan S bermula dari informasi diterima Satgas NIC terkait peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Aceh, yang diduga dibawa dari Malaysia lewat jalur laut.
Tim gabungan Satgas NIC bersama Subdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Padang Kasah, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, pada Jumat malam, 5 September 2025, sekira pukul 00.30 waktu Aceh.
“[Di sana] Kami menemukan barang bukti berupa 77 bungkus ekstasi atau sebanyak 155 ribu butir serta empat bungkus sabu seberat 4,3 kilogram,” ujar Eko kepada wartawan, Senin, 8 September 2025.
Di rumah tersebut, tambah dia, tim gabungan menangkap S yang berperan sebagai orang gudang. S juga disebut ikut mengambil dan membawa narkotika dari landing spot ke gudang penyimpanan.
“Dari hasil interogasi sementara tersangka S alias P, dia mengambil sabu dan ekstasi bersama seseorang berinisial JS alias W,” ujar Eko.
Eko menjelaskan, S juga mendapatkan perintah untuk mengamankan sabu dan ekstasi di gudang penyimpanan sementara serta mengawasinya. “S diperintah oleh JS alias W. Untuk JS saat ini dalam pencarian.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy