Oleh: Therry Gutama, SH.,MH (Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe)
Dalam wacana penegakan hukum, pidana kerap diasumsikan sebagai alat utama untuk mencapai keadilan dan ketertiban. Namun, pandangan ini perlu dikaji secara kritis melalui lensa filsafat hukum dan teori hukum. Sanksi pidana, dengan segala daya paksa dan konsekuensinya, semestinya tidak menjadi instrumen pertama dalam menghadapi ketidakteraturan atau penyimpangan sistem. Ia adalah ultimum remedium—obat terakhir yang hanya digunakan ketika semua upaya non-punitif telah gagal mencapai tujuannya.
Filsafat Hukum: Tujuan Hukum dan Sanksi
Dari sudut pandang filsafat hukum, hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat norma, melainkan sebagai sarana untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama. Para pemikir klasik seperti Aristoteles memandang hukum sebagai rasio tertinggi yang bertujuan untuk kebaikan bersama (summum bonum). Dalam logika ini, sanksi pidana seharusnya tidak digunakan hanya untuk menghukum, tetapi untuk memulihkan keseimbangan moral dan sosial yang terganggu.
Dalam pemikiran Gustav Radbruch, hukum terdiri dari tiga nilai dasar: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Jika sanksi pidana tidak lagi mencerminkan keadilan dan kemanfaatan, bahkan mengancam kepastian hukum, maka penggunaannya patut dipertanyakan. Pidana harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan rasionalitas moral. Dengan kata lain, pidana bukan untuk sekadar membalas, tetapi untuk memperbaiki dan mencegah.
Teori Hukum: Hukum sebagai Sistem dan Respons
Dalam teori sistem hukum, hukum dipandang sebagai sistem yang terbuka, adaptif, dan dinamis. Niklas Luhmann, misalnya, memandang hukum sebagai sistem komunikasi yang bekerja dalam kompleksitas sosial. Dalam kerangka ini, pendekatan pidana yang represif sering kali bersifat simplistik dan tidak kompatibel dengan kompleksitas masalah sistemik.
Ketika terjadi pelanggaran dalam sistem administrasi atau kebijakan publik, masalah sering kali bukan berasal dari niat jahat individu, tetapi dari kelemahan struktur, kegagalan tata kelola, atau ambiguitas regulasi. Jika respons yang diberikan adalah pidana, maka sistem hukum kehilangan fungsinya sebagai instrumen pembelajaran dan pembaruan. Oleh karena itu, perbaikan sistem seharusnya didasarkan pada prinsip responsibilitas kolektif dan reformasi struktural, bukan pada kriminalisasi individu semata.
Ultimum Remedium: Prinsip Keadilan dan Proporsionalitas
Konsep ultimum remedium berakar dari prinsip subsidiaritas, yakni bahwa tindakan koersif negara (termasuk sanksi pidana) hanya boleh digunakan jika semua alternatif yang lebih ringan telah dicoba dan terbukti tidak efektif. Dalam hukum pidana modern, prinsip ini diakui secara luas sebagai bagian dari hukum progresif, terutama dalam menghadapi delik non-violence, delik administratif, atau pelanggaran etik di ranah birokrasi.
Teori restorative justice bahkan menantang dominasi pidana dengan menekankan penyelesaian berbasis pemulihan dan rekonsiliasi. Dalam pendekatan ini, fokusnya adalah memperbaiki hubungan, memperkuat tanggung jawab, dan membangun kembali sistem yang sehat. Ini menunjukkan bahwa tujuan hukum tidak identik dengan hukuman, tetapi dengan pemulihan dan keadilan substantif.
Perbaikan Sistem: Membangun dari Akar Masalah
Menghadapi persoalan sistemik dengan sanksi pidana ibarat memotong ranting yang sakit tanpa menyentuh akarnya. Perbaikan sistem, dari perspektif filsafat hukum, menuntut pembacaan yang lebih dalam terhadap struktur kekuasaan, relasi sosial, dan nilai-nilai yang menopang hukum. Jika pelanggaran terjadi berulang kali, maka pertanyaannya bukan hanya “siapa yang salah?”, tetapi “sistem seperti apa yang memungkinkan kesalahan itu terus terjadi?”
Dalam konteks ini, filsafat hukum mendorong refleksi kritis: apakah hukum masih setia pada misi keadilannya, ataukah telah menjadi alat kekuasaan yang bersifat simbolik dan represif? Maka, perbaikan sistem bukan tentang memburu kambing hitam, melainkan membangun ulang fondasi yang benar.
Hukum sebagai Jalan Menuju Kemanusiaan
Dalam era modern yang kompleks, hukum harus menjadi jalan menuju kemanusiaan—bukan sekadar mekanisme penghukuman. Pidana, meski penting, hanyalah satu dari sekian banyak alat koreksi dalam sistem hukum. Dalam filsafat hukum, pendekatan seperti ini tidak hanya adil secara legalistik, tetapi juga etis secara moral. Maka, perbaikan sistem haruslah dimulai dari upaya reflektif: memahami akar persoalan, merumuskan kebijakan berbasis nilai, dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium—obat terakhir ketika semua upaya rasional dan manusiawi telah gagal.


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy