Medan – Ratu Narkoba asal Bireuen, Hanisah atau Nisa, 39 tahun, tak jadi diberikan hukuman mati. Di tangan Pengadilan Tinggi Medan, vonis itu berubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Parlas Nababan, dalam amar putusannya, Selasa, 23 Juli 2024.
Selain Nisa, dua terdakwa lainnya yang mendapat hukuman serupa adalah Al Riza alias Riza Amir Aziz, 29 tahun, suami Nisa, dan Maimun alias Bang Mun, 54 tahun. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Menurut majelis hakim, ketiganya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Parlas.
Ketiga terdakwa sebelumnya divonis mati Pengadilan Negeri Medan dalam kasus sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi itu. Vonis tersebut diputuskan hakim pada Mei 2024.
Selain mereka, ada tiga terdakwa lainnya yang diadili secara berkas terpisah. Ketiganya adalah Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus, 33 tahun, warga Dusun Bungong, Bireuen; Hamzah alias Andah Bin Zakaria, 31 tahun, warga Desa Teupin Rusep, Aceh Utara; dan Mustafa alias Pak Muis, 55 tahun, warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Masing-masing dipidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan.
Hal yang memberatkan terdakwa karena tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” tutur Parlas.
Majelis Hakim PN Medan Jatuhkan Vonis Mati untuk Ratu Narkoba Aceh
Mengutip dakwaan jaksa, kasus bermula pada 22 Oktober 2022 ketika Nisa bersama dengan Maimun, Salman dan Erul (keduanya DPO), bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Bisnis barang haram itupun berlanjut di Kota Medan. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mencium transaksi narkoba itupun melakukan penyelidikan.
Belakangan petugas BNN menggeledah sebuah ruko depan Pasar Sunggal, Kota Medan. Dari penggeledahan itu, BNN menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram lebih dan 323.822 butir pil ekstasi.
Sementara Hanisah bersama kelima terdakwa pun ditangkap petugas BNN pada 8 Agustus 2023 di tempat yang berbeda. Selain narkotika, BNN juga menyita 1 unit mobil yang berada di dalam ruko. Mobil ini rencananya akan digunakan sebagai sarana mengangkut sabu dan pil ekstasi tersebut.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy