Medan – Hanisah alias Nisa, 39 tahun, yang dijuluki Ratu Narkoba asal Aceh, divonis hukuman mati. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Abdul Hadi Nasution, Rabu sore, 8 Mei 2024.
Selain Nisa, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana mati kepada dua terdakwa lainnya, yakni Al Riza alias Riza Amir Aziz, 29 tahun, warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Bireuen; dan Maimun alias Bang Mun, 54 tahun, warga Kecamatan Peusangan, Bireuen.
Sementara tiga terdakwa lainnya masing-masing dipidana penjara seumur hidup. Ketiganya adalah Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus, 33 tahun, warga Dusun Bungong, Bireuen; Hamzah alias Andah Bin Zakaria, 31 tahun, warga Desa Teupin Rusep, Aceh Utara; dan Mustafa alias Pak Muis, 55 tahun, warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan keenam terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sementara hal yang meringankan para terdakwa tidak ditemukan.
Majelis hakim menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir ekstasi,” ujar Abdul Hadi.
Setelah mendengarkan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap maupun para terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau tidak. Sebab, sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.
Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula pada 22 Oktober 2022 ketika Nisa bersama dengan Maimun, Salman dan Erul (keduanya DPO), bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Bisnis barang haram itupun berlanjut di Kota Medan. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mencium transaksi narkoba itupun melakukan penyelidikan.
Belakangan petugas BNN menggeledah sebuah ruko depan Pasar Sunggal, Kota Medan. Dari penggeledahan itu, BNN menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram lebih dan 323.822 butir pil ekstasi.
Sementara Hanisah bersama kelima terdakwa pun ditangkap petugas BNN pada 8 Agustus 2023 di tempat yang berbeda. Selain narkotika, BNN juga menyita 1 unit mobil yang berada di dalam ruko. Mobil ini rencananya akan digunakan sebagai sarana mengangkut sabu dan pil ekstasi tersebut.[](CNN Indonesia)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy